Peluang pemasukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Kabupaten Kotawaringin Timur (BPHTB Kotim) tahun 2022 seharusnya bisa dimaksimalkan.
BPHTB Kotim yang potensinya besar untuk masuk kas daerah bisa digenjot dari sektor perkebunan kelapa sawit, agar patuh terhadap kewajiban membayar.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi menyebutkan potensi penerimaan untuk kas daerah dari BPHTB Kotim ini seharusnya bisa dimaksimalkan.
Karena sektor Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit ini yang bisa digenjot agar patuh terhadap kewajibannya untuk membayar BPHTB dimaksud.
“BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan luasan 1.341.554.800 meter persegi tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar Rp551,37 miliar, ini bukan dana yang sedikit,” katanya, Rabu, 20 April 2022.
M. Abadi mendorong agar pemerintah daerah harus mengejar itu, agar jadi pemasukan kas daerah. Jika tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB ini akan berdampak kepada daerah setempat.
“Yang dirugikan daerah sendiri, kerena kehadiran investasi ini kita berharap bisa meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim,” tegasnya.
Dia berharap, target perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan ini bisa maksimal sehingga pihak terkait perlu melakukan langkah-langkah positif, salah satunya melakukan pengecekan bersama.
“Jika bicara ketentuan mestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU,” tegasnya lagi.
Menurut Dia, sesuai ketentuan dalam Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 91 Ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
“Pertanyaan kita apakah perintah Undang-Undang ini sudah dilaksanakan atau belum itu, hanyalah pemerintah dan pihak terkaitlah yang bisa menjawabnya,” tukasnya.