Dalam rangka pendampingan hukum untuk menghentikan kriminalisasi yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dari penyidik Polresta Cilacap.
Terhadap rekanan pelaksana proyek Hunian Sementara (Huntara) Tim Ahli Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Firm akhirnya turun tangan.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini melalui Siaran Press yang dilaksanakan Richard William, Tim ahli Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Firm yang sekaligus Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia, Senin 13 Maret 2023.
Bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasi Pidum Widi Wicaksono, Kasi Intel Wawan, dan Jaksa Penuntut Umum Ismet, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, terkait kasus kriminalisasi tersebut.
Richard William mengungkapkan, Proyek Hunian Sementara (Huntara) di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap mangkrak, dikarenakan adanya dugaan Kriminalisasi terhadap pelaksana proyek Huntara tersebut.
Selain berkoordinasi dengan pihak kejaksaan pihaknya juga berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri. Guna menyampaikan hasil koordinasi dari Kejaksaan Negeri Cilacap tersebut.
Intinya pihak Pemerintah Cilacap berjanji dalam satu dua hari kedepan, akan segera melakukan rapat koordinasi, guna menindaklanjuti hal tersebut. Supaya Proyek Huntara Program Pemerintah itu bisa dilanjutkan Kembali.
Kemudian Korban Dugaan Kriminalisasi atas nama Meji Ristanto oleh Aparat Penegak Hukum supaya segera dibebaskan.
Mengingat hal ini merupakan insiden buruk bagi pembangunan kedepan. Khususnya yang melibatkan pihak rekanan dari Peran Serta Masyarakat dan Pengusaha di Wilayah Kabupaten Cilacap.
Meji Ristanto niat awalnya ingin membantu pemerintah, tapi justeru mendekan di Hotel Prodeo Polresta Cilacap, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari polresta tersebut.
Untuk diketahui pelaksana proyek Huntara tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Cilacap, hingga kini ia masih di tahan di Polsek Cilacap Selatan atas permintaan Penyidik Polresta tersebut.
Terkait kasus kriminalisasi tersebut rencananya persoalan ini akan diteruskan oleh Tim Legal Moeldoko Center ke Pemerintah Pusat melalui Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden RI (KSP) Moeldoko.
“Supaya dapat diambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum APH yang ingin menghambat program-program pemerintah Khususnya Proyek Penanggulangan Bencana dimaksud,” tegas Richard.
“Semoga dengan ini, bisa memberikan semangat baru bagi para pencari keadilan, untuk tidak mudah putus asa dan berprasangka buruk, bahwa masih ada Oknum APH yang kebal hukum,” terang Richard.
“Dengan harapan supaya peran serta masyarakat dalam membantu program-program pemerintah pusat dan daerah agar tetap terwujut, tanpa ada dibayangi oleh rasa takut-takut lagi, dalam menjalankan peran sertanya,” demikian pungkasnya.