Izin PT BSK harus dicabut inilah inti dari hasil akhir Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Senin 6 Juni 2022.
RDP itu dilaksanakan terkait tuntutan plasma dari warga 5 Desa di Kecamatan Telawang dan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur kepada PT Bumi Sawit Kencana (Wilmar Grup).
Nampaknya dalam pelaksanaan RDP itu, mayoritas legislator DPRD Kotim “keroyok” perusahaan agar Izin PT BSK harus dicabut.
Rimbun Ketua Komisi I yang memimpin rapat mempertanyakan keseriusan PT BSK selama ini yang hanya membrikan janji realiase plasma namun hingga kini tidak pernah terealisasi. “Capek kita, ditanya masyarakat kapan plasma terealisasi,” tegas Rimbun.
Maka dari rapat itu mereka mengeluarkan kesimpulan agar PT BSK memberikan plasma dan di deadline selama 30 hari merealisasikan plasma 2.471 hektar atau 20 persen dari luasan kebun perusahaan.
Perusahaan juga diminta merealisasikan CSR dan membantu masyarakat dalam membangun kebun mereka. “Semua sudah jelas tertuang dalam kesimpulan ini, perusahaan kami minta melaksanakan ini,” tegasnya.
Sementara itu Anggota Komisi I Hendra Sia juga bersikap keras meminta agar izin usaha perkebunan PT BSK dicabut. Karena mereka selama ini mengabaikan kewajiban mereka soal plasma kepada Desa Sumber Makmur, Biru Maju, Sebabi Kecamatan Telawang dan Desa Pantap, Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu.
“Kita harus tegas kali ini, kalau tidak ada kejelasan kita bawa masalah ini ke pusat agar izin mereka dicabut,” tegas Hendra Sia.
Karena PT BSK melalui.petinggi perusahaan sudah membuat surat pernyataan merealisasikan plasma sejak 2010 silam namun sampai kini tidak kunjung ditepati.
Senada yang diungkapkan oleh Nadie, dirinya menegaskan akan ada dibelakang masyarakat memperjuangkan plasma.
“Kalau kata Assiten I RDP dengan DPRD tidak ada gunanya kali ini kalau mau melihatnya, jangan main-main PT BSK,” tegas Nadie.
Begitu juga dengan Abadi, dirinya mendesak agar Pemkab Kotim bersikap tegas, jangan takut dengan perusahaan karena dirinya yakin masyarakat akan mendukung segala bentuk kebijakan yang berpihak dengan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan ada yang main-main lagi, kita dukun izin perusahaan dicabut, aturan jelas plasma harus mereka realisasikan,” tukas Abadi.
Abadi menyebut sedih mendengar cerita masyarakat yang mengaku sengsara ditengah luasnya perkebunan kelapa sawit di wilayah desa mereka.
Sementara itu Juliansyah juga demikian mempertanyakan kesrie perusahaan dalam program kesejahteraan masyarakat selama ini.
“Kami tidak mau dengar lagi ada perusahaan yang tidak memberikan plasma kepada masyarakat,” tukasnya.
Begitu juga dengan Ardiansyah, mendukung agar izin PT BSK dicabut, selain itu dirinya meminta agar rekomendasi DPRD Kotim dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari.
Sementara itu Humas Wilmar Grup Andi Ayub mengaku kalau mereka tidak keberatan atas realisasi plasma sebagaimana yang disimpulkan dalam rapat DPRD.
“Namun pelaksanaan tetap mengacu sesuai aturan yakni pada Permen ATR dan Permentan,” pungkasnya.