Dua orang jambret sadis yang sudah meresahkan warga di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, ditembak Polisi, Senin (7/2/2022).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kedua tersangka jambret itu diketahui telah beraksi lebih dari 30 kali ini ditembak polisi lantaran melawan saat ditangkap.
Diketuahui kedua tersangka jambret berinisial P (33), warga Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi, dan T (34), warga Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi, Sumut.
Kedua tersangka ditangkap polisi di rumah kosnya Jalan Juanda, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
“Iya benar. Saat akan kita tangkap kedua pelaku melawan dan mencoba melarikan diri. Sehingga harus kita lumpuhkan dengan tembakan,” kata Kasatreskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rudianto Silalahi dikutip dari sumut.inews.id, Rabu (9/2/2022).
Rudianto menjelaskan, kedua tersangka dikenal sadis dalam menjalankan aksinya. Di sisi lain keduanya juga cukup licin sehingga petugas sempat kesulitan menangkapnya.
“Mereka ini dikenal sadis. Apalagi tersangka T yang merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujarnya.
Setelah ditembak, kedua pelaku kata Rudianto, dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi untuk mendapatkan perawatan. Mereka kemudian diboyong ke Mapolres Tebingtinggi bersama barang bukti dua unit ponsel yang diduga merupakan hasil jambret.
“Kedunya saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka kita jerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana. Ancamannya 10 tahun penjara” pungkasnya.
[Red]