Pelaku pencurian dengan kekerasan di 3 lokasi berinisial AW (43) di Kecamatan Sungai pinang, Samarinda berhasil diamankan polisi, pada Jumat, 21 Januari 2022.
Pengungkapan pelaku pencurian tersebut berawal dari viralnya aksi penjambretan handphone di media sosial oleh seorang pria yang terekam kamera pengintai di gedung KNPI Samarinda beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Sabtu (22/1/2022).
Tak berlangsung lama, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pencurian yang saat itu mengenakan pakaian helm kotak-kotak, celana kain panjang berwarna cream dan mengendarai sepeda motor tanpa plat belakang.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa jajarannya melakukan pengejaran kurang lebih empat hari lamanya hingga berhasil meringkus tersangka atau pelaku pencurian tersebut di Jalan KH Samanhudi Kecamatan Sungai pinang pada Pukul 14.00 Wita.
Ia menjelaskan, tertangkapnya pelaku ini karena pada saat itu tersangka masih menggunakan pakaian yang sama persis saat melakukan aksi pertamanya.
“Waktu itu, pelaku ini juga sedang mengincar korban baru. Jadi petugas kami langsung memepet kendaraannya dan diringkus di tempat,” bebernya.
Bersama dengan pelaku, petugas juga mendapatkan barang bukti hasil kejahatan AW yang dilakukan di tiga lokasi.
“Dua TKP di Sungai Pinang, dan 1 TKP di Samarinda Kota,” jelasnya.
Yakni 2 buah kalung emas masing-masing seberat 20 gram dan 10 gram, serta sebuah handphone milik seorang korban yang masih di bawah umur.
“Belum sempat dijual karena dia juga takut-takut,” jelas Kapolresta.
Ia menjelaskan, motif AW adalah ekonomi. Karena sudah tidak bekerja selama satu bulan dan harus membayar kontrakan sebesar Rp 800 ribu, hutang Rp 10 juta, serta menghidupi istri dan keempat anaknya.
“Dulunya tersangka jualan bakso temannya. Tapi karena tidak jalan lagi dan tidak ada penghasilan, akhirnya nekat mencuri,” bebernya.
Adapun modus AW adalah dengan mengincar para lansia yang mengenakan perhiasan mencolok.
“Jadi lewat dan kalung emas korban ditarik. Tapi beruntung tidak ada yang terluka,” jelasnya. “Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
[Red]