ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah Jelang Nataru 2021/2022

- Advertisement -
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang bepergian keluar daerah menjelang natal 2021 dan tahun baru 2022.

Larangan tersebut khusus bagi ASN lingkup pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan selama menyambut dan perayaan Nataru para ASN dilarang bepergian keluar negeri.

“Kalau Kemendagri menyatakan ASN kementerian dilarang untuk bepergian keluar daerah, maka dari itu kita lokalkan di kota ini menjadi ASN dilarang bepergian keluar daerah selama nataru,” ungkap Wali Kota Palangka Raya kemarin, Selasa (07/12/2021).

BACA JUGA   Emi Abriyani: Izin Orang Tua Salah Satu Syarat Pelaksanaan PTM Terbatas di Palangka Raya

Dikatakan Fairid hal ini pihaknya lakukan untuk mencegah adanya sebaran Covid – 19 yang menciptakan klaster. Meskipun saat ini Kota Cantik dalam level dua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun upaya penegakan dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat akan dilakukan terus menerus oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Covid19.

Selain itu, dirinya berharap dengan adanya imbauan tersebut para ASN di Kota Palangka Raya bisa benar – benar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Dan apabila terbukti melanggar akan kita sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini semua dilakukan oleh Kemendagri tentunya untuk mencegah adanya virus omicron masuk ke indonesia, dimana saat ini kabarnya virus tersebut sedang booming atau merebak di negara tetangga yaitu Malaysia,” tutupnya.

[*to-65] – Sumber: Isen Mulang/Nitra/wspd https://mediacenter.palangkaraya.go.id/

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News