SERUYAN – Menjelang hari H Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membagikan BLT dan UMKM kepada masyarakat.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa pembagian BLT dan UMKM tersebut dibagikan 1 hari sebelum berlangsungnya atau jelang Pilkada serentak 9 Desember 2020 yakni pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020.
Ironisnya pembagian BLT dan UMKM itu dilaksanakan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Seruyan oleh Oknum Pj. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Seruyan saat jelang Pilkada serentak.
Hal ini sudah barang tentu menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku, terkait dengan pelaksanaan jelang Pilkada serentak sebagaimana yang dikemukakan oleh HM. Sopian.,S.H.,M.M salah seorang Praktiksi Hukum atau pemerhati hukum di Kotim kepada media ini, Selasa (05/01/21).
“Saya selaku praktisi hukum atau pemerhati hukum menyikapi permasalahan ini merasa peduli terhadap hukum yang ada di masyarakat, dalam menyikapi tindakan pemerintah Kabupaten Seruyan membagikan BLT dan UMKM yang notabene sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang diduga kuat berkaitan dengan kepentingan Pilkada,” ujar Sopian.
“Dimana BLT dan UMKM tersebut seyokyanya menurut Surat Edaran (SE) dibagikan kepada masyarakat pada tanggal 14 Desember 2020, namun entah bagaiman hal ini bisa terjadi, Pemkab Seruyan membagikannya menjelang hari H Pilkada tanggal 9 Desember 2020 yakni pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020,” katanya.
“Hal ini sangat mencurigakan publik patut diduga ada penyimpangan-penyimpangan terkait kepentingan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah,” tudingnya.
“Ironis sekali bahwa pembagian BLT dan UMKM ini dibagikan di Rumah Jabatan Bupati Seruyan, menurut ketentuan hal ini tidak dibenarkan bahkan terlalu nekat oknum Pj. Disperindagkop Kabupaten Seruyan ikut membagikannya yang sudah barang tentu bukan sub bidangnya ada apa ini,” ungkap Sopian.
“Sudah mengundang kerumunan warga sedangkan pemerintah sudah wanti-wanti untuk melarang masyarakat untuk berkumpul, kok justru di rujab sendiri masyarakat berkumpul untuk antri mengambil BLT dan UMKM itu,” cetusnya.
Lanjut Sopian, kenapa dan ada apa Pemkab Seruyan membagikan BLT dan UMKM ini satu hari sebelum pilkada serentak se Indonesia tanggal 9 Desember 2020.
Tindakan Pemkab semacam ini sudah barang tentu terindikasi melanggar undang-undang protokol kesehatan (Protokes) dan undang-undang karantina kesehatan serta terindikasi pelanggaran terhadap pelaksanaan Pilkada, tanggal 9 Desember 2020 lalu.
“Hal ini menurut saya patut kiranya instansi terkait baik KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan maupun unsur-unsur aparat penegak hukum lainnya untuk dapat melihat dan melakukan penyelidikan bahkan penyidikan tentang kasus ini,” tegasnya
“Jadi saya meminta langkah-langkah Perspektif yang positif harus diambil demi tegaknya hukum, jangan tebang pilih karena ini sudah melanggar kita selaku masyarakat, pemerintah, atau siapapun sangat riskan terhadap penyakit covid-19 sekarang ini,” pintanya.
“Namun di Kabupaten Seruyan dengan mudahnya dan seenaknya tanpa memperdulikan hal kesehatan yang sudah barang tentu melanggar dari pada undang-undang protokol kesehatan sendiri maupun undang-undang karantina dan ini harus dijadikan pembelajaran,” pungkasnya.
[*to-65].
Baca Juga; Peroleh 34 Persen Halikinnor dan Irawati Unggul Pada Pilkada 2020 di Kotim
Facebook Comments