Opini: Kapan Kejahatan Korporasi PBS di Negeri ini di Berangus?

- Advertisement -
Dugaan Kejahatan  korporasi di sejumlah perusahaan besar swasta  (PBS) perkebunan kelapa sawit di Indonesia umumnya dan di Kalteng khususnya terkesan sudah menjadi rahasia umum dan tidak tersentuh hukum, pertanyaannya kenapa dan ada apa ya…?

Penegakan hukum dibidang kehutanan terkesan lemah, (Letoy) ketika hutan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha besar yang berinvestasi di negeri ini,  yang jelas-jelas terbukti menabrak aturan dan ketentuan serta amanah Undang-undang sebagai produk hukum yang dapat memberikan pemenuhan keadilan bagi rakyat.

Sejatinya hukum di negeri ini sebagai panglima yang wajib kita taati semua, tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :   Pria Berusia 55 Tahun di Desa Basirih Hulu, Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Korban Kejahatan

Kejahatan-kejahatan terkait dengan Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak investor perkebunan kelapa sawit sudah luar biasa di negeri ini, namun hukum terkesan tidak berjalan sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang.

Faktanya sudah sangat jelas dan sudah dibuktikan ketika hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia selesai melaksanakan audit pada tahun 2019 yang silam,  menjelaskan kepada public melalui media bahwa banyak PBS Sawit salahi aturan dan ketentuan.

Waktu itu pihak  BPK mengusulkan supaya kepolisian dan kejaksaan dilibatkan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan PBS yang terbukti nakal ini.

BACA JUGA :   Satuan Sabhara Polres Seruyan Rutin Patroli Rawan Kejahatan

Beberapa pelanggaran kejahatan itu di antaranya menggarap diluar perizinan yang diberikan pemerintah, ada yang menggarap hutan yang masuk hutan lindung (HL), hutan produksi (HP) dan lain-lain serta tidak melaksanakan kewajibannya seperti membangun plasma untuk rakyat. Padahal rata-rata PBS yang melakukan pelanggaran ini sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, ternyata masih banyak  yang menyalahi ketentuan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Perizinan, Sertifikasi dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan. Serta Kesesuaiannya dengan kebijakan dan ketentuan internasional.

Penulis mencoba mengutif hal yang disampaikan oleh Anggota BPK RI Rizal Djalil, usai menggelar rapat terbatas dengan sejumlah kementerian dan stakeholder terkait di kantornya, Jumat (23/8/2019) yang silam untuk menyegarkan kembali ingatan kita semua.

BACA JUGA :   Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Palangkaraya

“Hari ini, BPK telah menyelesaikan dan telah menyerahkan hasil audit tentang, perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Semua provinsi dan kabupaten yang ada kelapa sawit. Pada saat ini, penerimaan negara dari kelapa sawit sudah melebihi migas,” ujar Anggota BPK RI Rizal Djalil, usai menggelar rapat terbatas dengan sejumlah kementerian dan stakeholder terkait di kantornya, Jumat (23/8/2019). Dikutif dari media Jurnal Kalteng.

Menurutnya, kelapa sawit merupakan sumber devisa, penerimaan negara yang signifikan. Dia sudah melampaui migas. Namun dalam proses pelaksanaan perkebunan yang mulai tahun delapan puluhan sampai sekarang itu, bermacam-macam persoalan yang harus kita selesaikan.

“Pertama yang terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum dimiliki. Yang kedua, yang terkait plasma. Yang harusnya dibangun, belum dibuat. Yang ketiga, terkait dengan tumpang tindihnya usaha perkebunan, dengan pertambangan. Keempat ada beberapa perkebunan yang juga menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya dia budidayakan. Atau usahakan. Jadi keluar dari izin yang diberikan Pemerintah,” beber Rizal.

BACA JUGA :  Warga Tertipu Oksigen Palsu, Kabareskrim Minta Korban Melapor

Selain itu kata dia, juga ada perusahaan yang melaksanakan perkebunan itu di atas hutan konservasi, Hutan lindung, dan bahkan taman nasional. “Itulah persoalan yang muncul. Saya tidak mau menyebut satu persatu perusahaan itu. Perusahaan ini Terdaftar di bursa. Oleh karena itu, kami sudah membuat rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Rizal.

Hasil audit kata dia, tadi sudah diserahkan kepada pemerintah. Dan mungkin akan dibahas di level pemerintah. “Saya mengusulkan supaya melibatkan Kapolri dan Kejaksaan Agung, karena ada dalam Undang-Undang kehutanan dan Undang-Undang perkebunan yang terkait pidana,” pintanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, BPK berharap penyelesaian dan tindak lanjut audit BPK tetap menjamin kepastian penerimaan negara. “Yang kedua, kalau pengusaha itu sudah mengikuti semua ketentuan, jangan lagi nanti ada persoalan lain dibelakangan,” jelasnya lagi.

BACA JUGA :  Seorang PNS Nekat Jual Narkoba di Kalimantan Tengah

Disinggung berapa luas lahan? Rizal enggan untuk membeberkannya. Namun yang jelas kata dia sangat luas. “Ada di Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Kalteng, Kalbar dan sebagainya. Semua pemain besar. Jumlahnya itu, jutaan hektar,” pungkasnya.

Penulis : Misnato.

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News