JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021, gegara ulah oknum Kapolsek Astaayar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Sebagaimana dijelaskan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, bahwa Surat telegram tersebut diterbitkan menyusul terjadinya penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang sedang menggunakan narkoba beserta sebelas anggotanya
“Iya betul (penerbitan surat telegram),” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (19/02/21) malam.
Surat tersebut diterbitkan mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni dan sebelas anggotanya itu dinilai sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di masyarakat.
ST itu juga diterbitkan Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri Sigit meminta para kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Ada 6 Hal Strategis Dalam Mutasi Pertama Kapolri, Ini Alasannya…
Melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
“Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga,” tuturnya.
Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajaran-nya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar,” ujar mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.
Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.
Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.
“Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” paparnya.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri. [*to-65]
Baca Juga : Kapolri Mutasi 25 Pati dan Pamen Berikut Daftarnya
Facebook Comments