spot_img

Kerjasama Plasma Sawit Harus Diketahui, Ini Kata Teras Narang

- Advertisement -
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menjelaskan terkait konsef Kerjasama Plasma Sawit yang sedang marak menjadi tuntutan warga masyarakat kepada pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit dari dulu hingga sekarang.

Mantan orang nomor wahid di Kalteng ini menjelaskan konsef kerjasama plasma sawit ini secara gamblang melalu canal Tik Tok saat diwawancarai salah satu narasumber dalam wawancara tersebut.

Menurut pewawancara karena saat ini banyak terjadi konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat terkait plasma sawit 20 persen.

BACA JUGA   Polri Pastikan Hoax, Kabar Syarat Wajib Vaksin Untuk Pembuatan SIM-SKCK
Plasma
Agustin Teras Narang saat di wawancarai terkait kerjasama Plasma sawit

Menurut Teras Narang hal tersebut pertama memerlukan pengawasan, ini hal yang terpenting dan yang kedua adalah konsestensi dari pemerintah. Karena jika berkenaan dengan plasma itu sudah ada peraturan daerah (Perda)nya.

Yakni Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perkebunan yang berkelanjutan dan itu kenapa tidak dilaksanakan.

“Disitu sudah jelas bahwa setiap perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) wajib untuk mencadangkan minimal 20 persen dari HGU yang ada,” ujar Teras.

BACA JUGA   Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser Jadi Tanggal 20 Oktober 2021

“Nah tentu problemnya adalah Perda ini tidak bisa berlaku mundur, jadi dia hanya berlaku dari tahun 2011 sampai dengan sekarang,” jelasnya.

“Tetapi peraturan perkebunan yang ada sebelum tahun 2011, itu tidak ada termasuk di dalam perda ini,” jelasnya.

“Jadi artinya harus ada suatu kebijakan dari pemerintah pusat untuk menarik bahwa yang HGU dibawah tahun 2011 itu tetap dikenakan kewajiban untuk mencadangkan 20 persen dari luas lahan HGUnya,” ulasnya.

BACA JUGA   Tajuk: Kita Harus Waspadai Politik Uang dalam Pemilu 2024

Ketika ditanya terkait ada konsef lain dari perusahaan perkebunan bahwa 20 persen itu bisa di alokasikan ke usaha masyarakat lainnya, seperti peternakan dibantu dan lain-lain.

“Kalau berdasarkan peraturan itu lahan dan kebunnya, jadi kalau ini adalah bagian dari Corporate social responsibility (CSR). Merupakan kewajiban perusahaan itu untuk membantu,” jelasnya lagi.

Sebagai tambahan lanjutnya, Pihak desa berkewajiban dan mempunyai kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BACA JUGA   Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi

Dia pernah bilang kalian harus mendirikan BUMDes, kemudian semua kebutuhan apakah itu kebutuhan kebun, kebutuhan tambang, kalian harus negosiasi agar melalui BUMDes kalian.

“Sehingga beli beras, beli gula dan apapun kebutuhan itu, tidak perlu perkebunan ini beli kemana-mana cukup beli di BUMDes, dengan BUMDes masyarakat hidup, perusahaanpun membantu,” tutup Teras Narang, demikian [Red].

BACA JUGA   Pariwisata Terpuruk, Pengusaha Hotel dan Restoran di Pelabuhan Ratu Angkat Bendera Putih
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News