Sungguh sangat keterlaluan masa anak kandung sendiri dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh seorang ibu berinisial E (35) tahun ini.
Ibu itu berasal dari Kecamatan Candi, Sidoarjo berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Lantaran, mengeksploitasi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur menjadi PSK.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan proses penangkapan perempuan ini bermula saat operasi pekat semeru 2022.
unit pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi tentang adanya prostitusi yang melibatkan anak di kamar kos kawasan Ngampel Sari, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
“Kejadiannya itu Sabtu (28/5) lalu. Seketika itu langsung dilakukan penggerebekan dan petugas mendapati anak perempuan yang identitasnya masih di bawah umur dengan seorang laki-laki dewasa dalam kamar kos,” kata Kusumo, Jumat (3/6/2022), dikutif dari media Khalfani.co.id.
Saat penggerebekan itu pula, tersangka E yang statusnya janda itu juga diamankan ketika menunggu di kamar sebelah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka juga kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka E melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual kepada anaknya sejak bulan Pebruari 2022. Setiap kali korban berhubungan dengan laki-laki hidung belang, tersangka mendapat imbalan Rp500 ribu.
“Seminggu bisa dua sampai tiga kali,” papar Kusumo.
Selain itu, untuk mencegah kehamilan, tersangka menyuruh korban untuk melakukan suntik KB dalam jangka tiga bulan sekali.
“Tersangka dikenakan pasal 88 jo 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya.