SAMPIT || kalteng.indeksnews.com – Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST mengharapkan Badan Kehormatan (BK) befungsi secara efektif dalam mengawal disipln dan etika Anggota DPRD.
Menurut Rimbun, Badan Kehormatan harus berperan aktif dalam memastikan setiap anggota DPRD bekerja sesuai aturan dan kode etik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Lanjutnya, Badan Kehormatan memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan kode etik dan peraturan tata tertib DPRD.
Salah satu tugas utama BK adalah menyusun peraturan terkait kode etik anggota DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.
“BK juga bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi kedisiplinan serta kepatuhan setiap anggota DPRD terhadap aturan yang berlaku,” ujar Rimbun, Kamis 17 Oktober 2024.
“BK berwenang menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD. Apabila terdapat pengaduan dari pimpinan DPRD, sesama anggota, atau masyarakat, BK akan melakukan proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap laporan tersebut,” katanya.
“Hasil klarifikasi ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD untuk diambil keputusan lebih lanjut,” ucapnya.
Politisi senior ini mengharapakan, Dengan struktur kepengurusan yang baru, BK diharapkan dapat berfungsi secara efektif dalam mengawal disiplin dan etika anggota DPRD, sehingga menciptakan suasana kerja yang profesional dan kondusif.
Sebagaimana diketahui bahwa Syahbana dari Fraksi PKS-Nasdem resmi menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk masa jabatan 2024-2029.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kotawaringin Timur, pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu.
Dengan susunan kepengurusan BK DPRD Kotim sebagai berikut Ketua dijabat Syahbana dari Fraksi PKS-Nasdem, Wakil Ketua dijabat Dra.Rinie Anderson dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan anggota yaitu Rambat dari Fraksi Gerindra, Abdul Sahid dari Fraksi Golkar, Hairis Salamad dari Fraksi PAN, demikian (*to).