Gakkum KLHK berhasil Amankan 3 orang terduga melakukan tindak pidana kehutanan. Yang mana sejalan dengan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kota Palangka Raya.
Pada kasus ini bertanggungjawab dari Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit. Merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Gakkum KLHK, berhasil mengamankan pengangkutan kayu tanpa legalitas yang sah.
Adapun dokumen dimaksud adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jumat tanggal 11 November 2022.
Diketahui tim mengamankan 3 (tiga) orang pelaku berinisial AN (44) dan BS (38) yang bertindak sebagai sopir, serta Y (46) yang bertindak sebagai koordinator armada truck. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit truck tronton bermuatan kayu olahan jenis meranti.
Proses pengamanan berawal dari adanya kiriman informasi yang diterima petugas pada hari yang sama pada hari Jum’at (11/11/2022). Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kota Palangka Raya saat itu.
Setelah dilaksanakan rangkaian penelusuran sesuai prosedur yang berlaku. Tim dengan bantuan informasi lokasi yang diterima, tepatnya di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, petugas menemukan 2 (dua) unit Truck Tronton.
Tronton yang sedang melintas dengan membawa muatan cukup berat dicurigai oleh tim. Selanjutnya petugas menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan yang diangkut.
Dari hasil awal pemeriksaan, diketahui bahwa muatan kayu dalam truk tronton disertai dokumen SKSHH dengan tujuan Banjarmasin (Kalsel) dan tujuan akhir ke Semarang (Jawa Tengah).
Selanjutnya petugas melakukan pelacakan dokumen pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun ternyata tidak menemukan dokumen SKSHH sebagaimana ditunjukkan oleh pelaku.
Selanjutnya Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan – Seksi Wilayah I di Palangka Raya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga pelaku, kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Sementara barang bukti berupa Kayu Olahan jenis meranti sebanyak + 27 M³ dan + 25 M³ berikut 2 (dua) unit truck tronton, 2 (dua) lembar SKSHH palsu dan 1 (satu) unit alat komunikasi pelaku (handphone) diamankan guna proses penyidikan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat ketiga tersangka dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai tindak pidana.
Adapun yang dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
“Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum dan menghentikan peredaran hasil hutan khususnya kayu secara illegal di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, menegaskan (15/11/2022).
Sumber berita: (ppid.menlhk.co.id)