spot_img

Kuasa Hukum Saling Tuding Terkait Kasus PT TGM dan PT KMI

- Advertisement -
Kuasa Hukum PT. KMI (Richard William) menanggapi tudingan Kuasa Hukum PT. Tuah Globe Mining (TGM) Onggo.

Dimana tudingan tersebut menerangkan bahwa Kuasa Hukum PT. KMI (Richard William) menyebarkan berita Hoax.

Selain itu pihak Kuasa Hukum PT. TGM menguraikan bahwa terbitnya SK Pengesahan Akta nomor 05 tanggal 06 Mei 2019 yang dibuat oleh Notaris ELLYS NATHALINA, SH Notaris Palangkaraya terganjal.

BACA JUGA   Kepala SPKT Mabes Polri Resmi Dilaporkan ke Kadivpropam

Terganjal dikarenakan adanya Akta nomor 03 tanggal 28 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris WAHYU AMANATI, SH., M.KN Notaris Sukabumi.

“Dan hal tersebut diuraikan udah dilaporkan ke Mabes Polri dan masih dalam proses hukum terkait adanya pemalsuan Akta,” ujar Richard, Minggu (23/10/2022). di Jakarta.

Maka oleh karena itu Notaris ELLYS NATHALINA, SH membuatkan Akta Penetapan nomor 54 tanggal 31 Juli 2019, dan di Klaim keluar SK Pengesahan Nomor: AHU.01.02.TAHUN 2019, yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 08 Agustus 2019.

BACA JUGA   Jual Gas LPG Subsidi Melebihi HET Inisial SA Akhirnya Diamankan Polres Kapuas

Disini terlihat jelas menurut Richard, aneh tapi nyata jika kasus ini masih berproses hukum di Bareskrim Mabes Polri, sebagaimana yang dijelaskan Onggo.

Kenapa SK Pengesahan Nomor: AHU.01.02.TAHUN 2019, yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 08 Agustus 2019, bisa terbit sebelum proses hukumnya selesai.

Dijelaskan oleh Richard, bagaimana mungkin dasar penerbitan Akta Penetapan nomor 54 tanggal 31 Juli 2019 yang menetapkan Akta nomor 5 tanggal 06 Mei 2019 bisa terbit.

BACA JUGA   Rambut Pirang Serda Jacoba, Sering di Tegur Atasan Ternyata ini Rupanya…

Dan apalagi dijadikan dasar Laporan hingga terbitnya Putusan yang memenangkan Laporan PT. TGM.

Sedangkan dasar terbitnya Akta Penetapan atas Akta nomor 5 tanggal 06 Mei 2019 masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri.

“Maka semua orang awampun pasti bisa menilai, kalau tidak direkayasa perkaranya. Pastilah semua ada yang tidak beres”, sebut Richard Wiliam, Kuasa Hukum PT KMI ini.

BACA JUGA   Dahsyat!!!Kapolri Tegaskan, Tiada Maaf Bagi Anak Buahnya Terlibat Narkoba Harus di Hukum Mati.

Dikarenakan udah pada tahu kalau Akta nomor 03 tanggal 28 Mei 2018, yang dikatakan Pasti nantinya akan di Vonis Palsu.

Dan kalau ternyata Akta tersebut dikemudian hari dinyatakan Asli oleh Putusan Pengadilan. Berarti Pemidanaan Klien kami selama ini bagaimana namanya? kalau bukan korban Kriminalisasi!

Terkait hal tersebut Richard selaku Kuasa Hukum Wang Xiu Juan Alias Susi sudah melaporkan ke SPKT Mabes Polri, namun terganjal oleh adanya Konseling Fiktif yang diduga dibuat oleh Oknum SPKT dan atau Penyidik.

BACA JUGA   Jengkel Tak Bisa Nyelip Sopir Pelat Merah Todongkan Pistol

“Bagian Konseling Bareskrim Polri. Dan hal tersebut sedang ditangani oleh Paminal Mabes Polri, ” tegasnya.

Akhir kata, kuasa hukum PT KMI, mari kita hentikan Pembodohan Publik ala Sambo!.

BACA JUGA   Ditreskrimsus Polda Kalteng Ungkap dan Tangkap 3 Pelaku PETI
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News