LBH GAPTA Sampit Kalteng Apresiasi Kinerja Polda Sulawesi Utara

- Advertisement -
Richard William, Ketua LBH GAPTA SAMPIT (Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Pengecara Publik Tanah Air) asal Sampit Kalimantan Tengah, kali ini mengapresiasi positif Kinerja Polda Sulawesi Utara.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua LBH GAPTA SAMPIT, kepada media ini Senin, 06 Desember 2021 melalui press releasenya untuk dipublikasikan.

LBH GAPTA SAMPIT menyebut bahwa  sehubungan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Pengelapan Hak Atas Barang Tak Bergerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/495/X/2020/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 29 Oktober 2020, yang dilaporkan oleh FREDDY L. KOTUNOW, Dkk. Selaku ahli
waris yang sah dari FERNANG KOTUNOW.

2 1

BACA JUGA   Pemilik Rumah Sedang Tarawih, 2 Ons Emas Dicuri

Hal itu perlu disampaikan oleh Richard selaku kuasa hukum dari Pelapor atau Korban. Mengingat persoalan tersebut seharusnya sudah diproses sejak tahun 1982.

Namun baru terungkap sejak di Konsultasikan dengan Richard William, atau yang lebih
dikenal Ketua Umum LBH GAPTA SAMPIT Kalimantan Tengah.

Richard menguraikan, bahwa persoalan ini terungkap sejak ia melakukan Investigasi Khusus guna menemukan unsur-unsur pidana, supaya tidak dikategorikan kadaluarsa.

“Mengingat persoalan ini bermula adanya Putusan Inkrah pada tahun 1982,
namun dokumen tersebut baru diketahui dan atau diketemukan pada
bulan Oktober tahun 2020,” ujarnya.

“Dan setelah dikaji oleh Tim LBH GAPTA Sulawesi Utara dan di
Konselingkan ke Penyidik Polda Sulawesi Utara. Maka baru
dibuatkan Laporan Polisi,” katanya.

“Oleh karena itu, kami harus mengakui Kinerja Penyidik pada Subdit II Unit 3 Ditreskrismum Polda Sulawesi Utara, karena kegigihannya dalam menemukan dan atau membuktikan adanya unsur-unsur pidana,” papar dia.

Menurut Richard, Walau sempat ada upaya perlawanan dari Terlapor melalui Kuasa
Hukumnya, dengan cara melaporkan Kuasa Hukum Pelapor dan Penyidik Polda Sulawesi Utara, ke Irwasum Mabes Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI).

Terkait Legal Standing Kuasa Hukum Pelapor ( RICHARD WILLIAM ) dan terkait Proses Penyelidikan oleh Penyidik. Alhamdullilah setelah dilakukan klarifikasi dan
pemeriksaan oleh Instansi tersebut, akhirnya tidak terbukti !!!.

Richard menambahkan, Semoga setelah dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan ( SPDP ) tertanggal 2 Desember 2021.

Penyidik bisa sesegera mungkin untuk melakukan Penyitaan Alat-alat Bukti, dan Menetapkan Tersangka, serta melakukan Penahanan para tersangka, yang patut diduga lebih dari 3 orang dalam satu keluarga tersebut.

Hal ini lanjut Richard, Supaya perkara upaya menghilangkan dan atau mengaburkan hasil tindak pidana sebagaimana yang terjadi pada tahun 1980 tidak
terulang Kembali ???.

Demikian yang disampaikan Richard William, dan semoga katanya hal semacam ini bisa memotivasi para Penyidik yang lain di Lingkungan Polda Sulawesi Utara pada Khususnya, untuk dapat mewujudkan Polri yang PRESISI !!!

[*Yogy-97].

BACA JUGA   Kebocoran Data 279 Juta WNI, Polri Segera Sita Server BPJS Kesehatan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News