Lumban Gaol Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan Dana Aspirasi sebesar Rp2 miliar untuk pemerataan pembangunan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang ada kewenangan pihaknya per anggota DPRD untuk mengelola uang negara paling tidak semua mencicipi pembangunan di tempat pemilihan masing-masing.
“Ada kewenangan dalam Undang-Undang bahwa setiap anggota DPRD mengelola uang negara APBD Rp2 miliar per anggota supaya paling tidak semua mencicipi pembangunan di tempat masing-masing,” ujarnya, Rabu, (15/02/2023).
Hal ini dia utarakan saat melakukan reses perorangan di Perumahan Griya, Jalan Jendral Sudirman Km 6, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantyan Tengah (Kalteng).
Menurutnya, terdapat 40 orang dari semua dapil di Kotim. Sehingga, total dana aspirasi senilai Rp 80 miliar salam satu tahun untuk melakukan pembangunan yang tidak terakomodir melalui musrenbang.
“Jika setiap anggota melakukan hal yang sama, pasti semua RT merasakan pembangunan. Itu sudah saya lakukan setiap tahun,” kata Gaol.
Legislator dari Partai Demokrat ini berharap, ini dapat membuat masyarakat menjadi melek bahwa ada harapan di setiap anggota DPRD yang bisa digunakan untuk membantu masyarakat, membantu pembangunan melalui jalur legislatif, demikian.