Akhirnya Majelis menolak Banding Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang diajukan Ferdy Sambo dipecat dari Polri.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak Majelis pada sidang banding etik dalam putusannya.
Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dan resmi diberhentikan dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat atau Inkracht.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Komjen Agung.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.
Agung menyampaikan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua. Dia juga diduga mengarang cerita kalau Yosua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).
Kini, Fedy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.