Masa penahanan 3 tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022 diperpanjuang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari ke depan.
“Perpanjangan penahanan 3 tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 6 Oktober 2021 hingga 14 November 2021 untuk para tersangka,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu, 6 Oktober 2021.
3 tersangka tersebut adalah Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara yang saat ini ditahan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas ditahan di Rutan KPK, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Juga dikatakan oleh Ali, bahwa perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka itu dilakukan karena tim penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti. Termasuk pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak sebagai saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK pada Kamis (16/9) telah menetapkan 3 tersangka yaitu Maliki (MK), sedangkan sebagai pemberi masing-masing Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) sebagai penerima.
KPK juga menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, dengan pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki sebelumnya diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi yang akan dimenangkan pada dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen “fee” 15 persen.
Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini mendapatkan kontrak sebesar Rp1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
Surat perintah membayar pencairan uang muka diterbitkan setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai kemudian ditindaklanjutkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.
Pencairan tersebut diduga diberikan kepada Maliki melalui Mujib sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai.
Sementara Marhaini dan Fachriadi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Salah satu dari 3 tersangka ini yaitu Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Facebook Comments