Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Residivis Kasus Pencurian

- Advertisement -
Karena melawan saat ditangkap, dan sempat melukai petugas, residivis kasus tindak pidana pencurian berinisia MA (34) ini terpaksa ditembak kakinya oleh petugas.

Sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan bahwa MA tersebut seringkali melakukan aksi kejahatan tindak pidana pencurian.

Baik di Kota Palangka Raya maupun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang bersangkutan (pelaku) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ini merupakan residivis pencurian sarang wallet.

BACA JUGA   Perkelahian Berdarah di Depan Karaoke Nav Palangka Raya

“Dalam kasus ini tertangkap lantaran melakukan pembobolan di toko sembako hingga korban rugi puluhan juta rupiah,” ujar Kasat.

“Tersangka juga residivis dan baru keluar dari Lapas Sampit kasus pencurian. Kami lakukan tindakan terukur karena melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat serta personel di lapangan,” katanya.

Lanjutnya, dalam aksinya itu tersangka bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya bernama Mbah Dor yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, untuk membobol warung kelontongan di Palangka Raya yang sengaja ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong.

BACA JUGA   Polsek Sebangau Berhasil Tangani 1 Kasus Curanmor

Kemudian, tersangka dan rekannya berhasil masuk ke dalam warung kelontongan tersebut setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa dari tempat tinggal tersangka.

Setelah berhasil masuk ke dalam warung kelontongan tersebut, keduanya mengambil beberapa barang yakni satu buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, dua buah BPKB sepeda motor, dua kardus besar berisikan rokok dan lima toples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp25 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Muhammad Abdullah (MA) mengakui bahwa melakukan tindak pidana pencurian itu dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kembali sepeda motor miliknya. Selain itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan beli narkoba yakni sabu,” beber Ronny.

BACA JUGA   LAPAN: Potensi Banjir dan Longsor di Kalimantan Masih Terjadi, Warga Diminta Waspada

“Pelaku ini residivis di Lapas Kota Sampit, yang baru keluar sejak dua bulan yang lalu,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa 2 Mei 2023, dikutif dari borneonews.co.id.

Ronny menambahkan, akibat melakukan tindak pidana tersebut Muhammad Abdullah pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Ronny yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto, demikiaan. [Red].

BACA JUGA   Dana Penimbunan Jalan Pertanian Desa Kuin Permai Bermasalah
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News