Ternyata ini modus operandi pemasok narkotika, yang menyulitkan Polisi untuk mengungkap bandar besar pemasoknya, penulis mencoba untuk beropini.
Modus operandi mulusnya peredaran narkotika dari Malaysia ke Pulau Kalimantan, ternyata sangat menyulitkan pihak aparat kepolisian untuk mengendusnya.
Namun sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya bisa juga terjatuh, itulah salah satu pribahasa yang bisa penulis kutif dalam opini kali ini.
Berdasarkan beberapa pemberitaan di media massa yang penulis simak, ternyata beberapa modus operandi yang dilakukan para bandar besar narkoba untuk memasok barang haram ini dari luar negeri ke Pulau Kalimantan.
Penulis mencoba beropini untuk mengingat lupa, keberhasilan jajaran aparat kepolisian Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berikut ini.
Telah diberitakan sebelumnya bahwa dalam kurun waktu delapan bulan (Januari-Agustus) 2022 saja, jajaran Polres Lamandau sudah berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika.
Dari 17 kasus tersebut, aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap 3 kali kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sangat besar berkisar 7 kilo gram sabu-sabu.
Jenis narkotika golongan satu bukan tanaman ini berhasil disita dan diamankan untuk dimusnahkan. Informasinya barang haram ini dipasok dari negara tetangga Malaysia.
Diberitakan modus operandinya sebagian besar sabu-sabu itu dibungkus rapi dalam kemasan teh tulisan dengan aksara cina merek Guwinyinwang.
Informasinya barang haram itu dikirim menggunakan kurir, modus operandi atau siasatnya sangat rapi, sehingga sangat menyulitkan aparat kepolisian untuk mengendus dan memburu siapa bandar besarnya.
Karena ketika di interogasi petugas, ternyata kurir tidak mengenal siapa bandar besarnya, termasuk siapa pengirim dan pemesan barang haram ini. ternyata mereka menggunakan sistim putus.
Keterangan yang bisa didapat aparat saat menginterogasi pelaku, rata-rata kurir ini mengakui hanya sekedar mengambil upah saja yang berkisar antara Rp5 juta sampai Rp10 juta per kilonya.
Para kurir itu rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya buruh serabutan, sehingga menghalalkan segala cara untuk memperoleh penghasilan, intinya alasan ekonomi tanpa berpikir panjang resiko hukum yang berat akan menjeratnya.
Kesulitan aparat yang bisa diuraikan penulis sampaikan, terkait sistim putus sebagaimana diuraikan diatas aparat juga kesulitan untuk melakukan tracking terhadap beberapa nomor handyphone para pelaku kejahatan ini.
Semua nomor handyphone sudah mati dan sudah tidak diaktifkan lagi, sehingga susah untuk dilacak, nomornya nomor luar negeri, jika menggunakan nomor dalam negeri (Indonesia) mungkin saja bisa terlacak.
Itulah faktor kesulitan aparat untuk melacak bandar besar yang bisa memasok barang haram tersebut dari luar negeri melalui Kalbar, selanjutnya dikirim ke Kalteng, Kalsel maupun ke Kaltim.
Modus lain juga ada dalam sistim penerimaan sabu, modusnya pemesan barang menggunakan kurir untuk mengambil barang haram itu.
Kemudian barang haram itu akan dikirim atau dilempar kesuatu tempat, lalu kurir suruhan itu diperintahkan untuk mengambilnya, untuk disimpan lagi ketempat lain.
Ironisnya kurir ini tidak tahu dan tidak mengenal siapa yang menyuruhnya, kurir ini hanya dijanjikan akan dibayar jika misi mereka berhasil.
Keberhasilan Jajaran Polres Lamandau Polda Kalteng ini menurut penulis patut di apresiasi dan patut kita acungi 2 jempol. Semoga kedepannya prestasi ini selalu ditingkatkan guna memberangus Kejahatan yang menjadi musuh negara dan musuh kita semua.
Tiga kasus keberhasilan pihak Polres Lamandau untuk mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu golongan satu bukan tanaman dengan barang bukti 7 kilo gram ini beserta kurirnya sebagai berikut:
Pertama: Pada Rabu 2 April 2022, sekira pukul 03.30 WIB,Tim gabungan dari Jajaran Polres Lamandau berhasil mengamankan 4 Kg sabu-sabu dan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir, 2 orang laki-laki dan satu orang wanita.
Ketika ingin melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dari arah Kalbar, menggunakan mobil merek Daihatsu Terios Warna Putih.
Kedua: Kamis, 4 Juli 2022, Jajaran Satlantas Polres Lamandau berhasil mengamankan 2 Kg sabu-sabu dan 943 butir pil setan (ekstasi) serta tiga tersangka yang diduga sebagai kurir semuanya laki-laki.
Ketika ingin melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dari arah Kalbar, menggunakan mobil Avansa warna hitam. Nomor polisi KB 1153 XX.
Ketiga: Pada Selasa 9 Agustus 2022 Tim gabungan dari Jajaran Polres Lamandau kembali berhasil mengamankan 1 Kg sabu-sabu dan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir, 2 laki-laki dan juga satu orang wanita.
Ketika ingin melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dari arah Kalbar, menggunakan mobil nomor polisi KH 1643 TJ.
Dengan keberhasilan ini dapat kita bayangkang dalam satu kilo gram sabu, Polres Lamandau bisa menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba ini.
Karena rata-rata pecandu barang haram ini mengkonsumsinya lebih kurang 0,10 gram perorang dalam sehari.
Menurut perhitungan kasar harga barang haram ini (sabu) 1 kilo gramnya diperkirakan mencapai 1 miliar rupiah lebih, demikian.
Penulis: Misnato Wakil Pimred media online Indeksnews.com.