Modus Pembunuhan Pemilik Losmen Nurwanti Sampit

- Advertisement -
Karena tersinggung ditagih bayar penginapan, inilah modus pelaku pembunuhan sehingga tega untuk menghabisi nyawa wanita lansia pemilik losmen Nurwanti, pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, kasus pembunuhan ini berhasil terkuak berkat kerja keras jajaran Polres Kotim bisa meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 2 minggu.

Diketahui ternyata pelakunya adalah pengunjung losmen berinisial AR, dia berhasil diringkus polisi dilokasi pelariannya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada Minggu 15 Juni 2022.

BACA JUGA   Pemuda Berusia 23 Tahun Cabuli Korban Dibawah Umur

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui nekat untuk menghabisi nyawa wanita lansia bernama Nurasyikin (68) ini lantaran tersinggung karena ditagih bayar penuh penginapan, sedangkan dirinya merasa ada pembatalan sepihak oleh pemilik losmen.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja saat konferensi pers, Senin 20 Juni 2022.

“Modus pembunuhan, tersangka emosi karena menginap di losmen ada pembatalan sepihak. Pelaku ingin membayar setengahnya, namun pemilik meminta secara penuh,” kata Sarpani.

BACA JUGA   Bayi Ditemukan di Semak-Semak oleh Warga

Terungkap pula bahwa ternyata AR tersangka pembunuhan ini ternyata juga seorang residivis yang sempat dipenjara selama 10 tahun, dengan kasus yang serupa.

Dirinya berdalih melakukan pembunuhan lantaran emosi, meski demikian kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Kepolisian.

Ditambahkan Sarpani, saat pelarian pelaku sering berpindah-pindah, sehingga Polres Kotim saat melakukan pencarian melibatkan pihak Polda Kalteng serta tim IT serta partisipasi masyarakat, yang hasilnya waktu cukup cepat berhasil meringkus tersangka.

BACA JUGA   Bupati Banjarnegara Bantah Terima Duit dari Dinas PUPR

“Upaya penangkapan pada bersangkutan tidak ada perlawanan. Kita juga masih melakukan pemeriksaan lanjut, jika ada pihak lain yang terlibat, kita tidak akan segan melakukan tindakan sesuai dengan pasal-pasal,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita barang bukti kejahatan pelaku yang berhasil dibawa dari Korban berupa 1 gelang emas, 4 cicin emas serta Hanphone, dengan kerugian mencapai sekitar Rp8,5 juta.

“Atas perbuatannya yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tersangka kita kenakan pasal 339 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutup Kapolres.

BACA JUGA   Perintah Suami Ambil Sabu Istri Sirih Berhasil Dibekuk Polisi

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu, Warga di Jalan Muchran Ali RT 03, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Lokasi ini digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di pemilik Losmen Nurwati didalam kamar pribadinya dengan tidak wajar.

Korban tewas cukup mengenaskan dengan leher terikat dengan selembar kain, bahkan perhiasan di tubuh yang dikenakan korban juga ikut raib.

BACA JUGA   Hasil Pengembangan, 3 Pelaku Penadahan Sepeda Motor Diamankan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News