Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office (Richard William) akan melaksanakan amanah dari Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) MOELDOKO.
Menurut Richard, sesuai Amanah dari Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) MOELDOKO, yang ingin berperan langsung mewujutkan keinginan masyarakat luas.
“Yang terdampak adanya dugaan Mal Praktek dalam pelaksanaan hukum, yang dilakukan oleh oknum-oknum birokrasi hukum yang tidak bertanggung-jawab,” ujar Richard, Kamis (18/08/2022) di Jakarta.
Melalui salah satu program Moeldoko Center, yang siap melayani aduan masyarakat (DUMAS) yang bisa dipertanggungjawabkan, siap akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku supaya transparan, tepat sasaran dan sesuai harapan.
Harapan dari Moeldoko Center, supaya semua masyarakat dapat layanan yang sama dihadapan hukum bisa terwujud, sebagaimana keinginan Bapak Presiden Republik Indonesia.
Semoga melalui Program Kepastian Hukum milik kita semua, Moeldoko Center bisa menjadi solusi nyata untuk itu.
Richard William menambahkan, dengan adanya Tim Legal ini. Semoga persoalan hukum yang seringkali dihadapi oleh masyarakat bawah.
Baik yang dikota hingga pelosok desa dapat segera terselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Oleh karena itu. Tim Legal Moeldoko Center berharap, ada aktivis-aktivis hukum dan atau tokoh-tokoh masyarakat, dapat ikut berperan aktif mewujudkan peran serta masyarakat.
Dalam mejalankan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia, dengan bergabung menjadi Relawan Moeldoko Center.
Mengingat persoalan hukum dimasyarakat semakin hari semakin beragam, dan oleh karena itu semoga Tim legal, bisa menjadi harapan baru dan/atau merupakan sarana menuju perubahan.
Demi terwujudnya Indonesia yang Bersih dari KKN, Makmur dan Berkeadilan sebagaimana implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.