Nafsu Bejat Tak Terkendali, Anak Tiri Ditunggangi

- Advertisement -
LAMANDAU– Nafsu bejat yang tidak terkendali ayah tiri berinisial H (41) tahun tega melampiaskan nafsu seksualnya kepada BF gadis (18) tahun yakni anak tirinya saat kondisi rumah dan sekitarnya dalam keadaan sepi.

Peristiwa bejat tersebut terjadi di Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, Rabu (6/01/21) lalu sekira pukul 08.00 Wib, saat istrinya mengajar di Sekolah dan anak laki-lakinya adik korban juga kesekolah.

Perbuatan ayah tiri bejat ini tidak patut ditiru, seharusnya memberikan contoh yang baik sebagai seorang ayah, justru melakukan perbuatan tidak terpuji.

Baca Juga: Saat Ibu Mencoblos di TPS, Putri di Rumah di Coblos Kakek yang Birahi

Lantaran perbuatan bejat itu terpaksa pelaku berusan dengan yang berwajib, karena dilaporkan pihak korban ke Polres Lamandau atas perbuatan asusila pada hari Jumat (22/1/21) yang lalu.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus pelecehan seksual tersebut. Dan telah menahan seorang pelaku bejat yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun Korban Pencabulan Remaja di Bawah Umur.

“Saat ini kita sudah mengamankan satu orang pelaku, berinisial H, pelaku diamankan di Polres Lamandau untuk di proses lebih lanjut,”katanya  Selasa (26/01/21) kemarin

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban, kejadian tersebut terjadi hari Rabu, (6/1) sekira pukul 08.00. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tidak lain adalah anak tirinya.

“Saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya, sedangkan rumah dalam keadaan sepi karena sedang ditinggal sang ibu mengajar di sekolah, sementara adik laki-laki korban sedang sekolah,” jelasnya.

Baca Juga: Bocah 7 Tahun Masuk Rumah Sakit Akibat Kena Rudal Predator

BACA JUGA   600 Ton CPO Tumpah Ke Sungai Mentaya, Pelindo III Bagendang Dianggap Lalai

Pada saat itu, pelaku bejat ini tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban kemudian memegang salah satu anggota tubuh korban, sehingga korban terbangun.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku, namun pada saat itu terlapor memegang kedua tangan korban menggunakan tangan kananya sehingga korban tidak dapat bergerak,” jelasnya.

Lanjutnya, pelaku kemudian melampiaskan nafsunya dengan menyetubuhi korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada keluarganya dengan mengancam akan menceraikan ibu korban, serta mengancam akan menghancurkan rumah tangga korban.

“Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya, yang kemudian dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polres Lamandau,” ungkapnya.

Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya.

“Pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tegasnya. [*to-65]

Baca Juga: Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan oleh Seorang Resepsioanis Hotel Melati di Puruk Cahu

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News