Opini: Pertanyakan Tindakan Hukum Kejahatan PT SCP

- Advertisement -
Petualang Jurnalis, Misnato dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) beropini guna mempertanyakan tindakan hukum terhadap Kejahatan yang dilakukan PT Surya Citra Perkasa (PT SCP).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa PT SCP ini sejak tahun 2007 telah beroperasi melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di Desa Panduran, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut Misnato, beberapa kejahatan yang dilakukan perusahaan nakal ini terindikasi melanggar Undang-Undang dan peraturan yang berlaku  di Indonesia dan berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA   Tajuk: Hallo Kapolri dan Panglima TNI Pantau Aktivitas Ilegal Mining di Katingan
Lahan Perkebunan PT SCP
Lahan Perkebu PT SCP

Diduga kuat perusahaan ini melakukan kegiatan usaha perkebunan di dalam Kawasan Hutan dengan merusak lahan gambut ratusan ribu hektar, perusak habitat orangutan, merusak keseimbangan hidup masyarakat lokal dan melepas jutaan ton karbon ke udara.

Informasinya pada tahun 2012 Environmental Investigation Agency (EIA) dan organisasi Telapak telah mengirimkan tumpukan bukti kejahatan PT SCP ini kepada sejumlah otoritas Pemerintah Indonesia yang berisi Kasus Kejahatan lingkungan dan lain-lain di Bumi Kalteng.

Perusahaan ini telah membuka perkebunan kelapa sawit dengan terang-terangan melanggar atau menabrak sejumlah Undang-Undang dan peraturan pemerintah, di bidang Perkebunan dan Kehutanan, akses ke sumber daya alam dan manajemen lingkungan.

BACA JUGA   Tajuk: Catatan Petualang Jurnalis Soal Galian C di Kotim
Pabrik Kelapa Sawit PT SCP
Pabrik Kelapa Sawit PT SCP

Namun anehnya hingga saat ini tumpukan bukti kejahatan yang dikirim tersebut belum juga membuahkan hasil, PT SCP masih saja leluasa melanjutkan praktek kejahatan tersebut tanpa tersentuh hukum dan terkesan kebal hukum.

Selain dari pada itu PT SCP banyak merampas tanah/lahan warga tanpa ada ganti rugi, kewajian plasma 20% untuk masyarakat diabaikan, kebakaran di area perkebunan sering terjadi, bahkan mengelola lahan ada dengan cara membakar.

Informasinya bahwa Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sudah pernah ke Kalteng, kedua agen pemerintah ini sudah turun melakukan penyelidikan terkait kejahatan PT SCP, nampaknya sudah tidak berdaya untuk mengungkap kasus kejahatan perusahaan nakal ini.

BACA JUGA   Waspadai Permainan Oknum Hakim Baik Didalam Maupun Diluar Persidangan

untitled 1

Tekait dengan tanah/lahan masyarakat yang dirampas tanpa ganti rugi sering menimbulkan konplik, masyarakat yang menuntut haknya kepada perusahaan ini selalu dihadapkan dengan aparat kepolisian yang tidak sedikit masyarakat yang berujung dikriminalisasi.

“Dalam waktu dekat ini salah satu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan melakukan pendampingan hukum terhadap Warga  Kabupaten Pulang Pisau yang menunntut haknya di perusahaan tersebut,”demikian pungkas, Jumat 17 Mai 2024.

Penulis Opini: Petualang Jurnalis Misnato

BACA JUGA   Wartawan Sejati Harus Punya Karya Tulis Sendiri
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News