spot_img

Pasar Ramadan 2022 di Sampit, Berhasil Digelar Pemkab Kotim

- Advertisement -
Dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kebupaten Kotawaringin Timur berhasil menggelar pasar Ramadan 2022 tahun ini.

Meskipun pada saat ini masih pandemi Covid-19 belum juga berakhir, Pasar Ramadan masih tetap digelar.

“Alhamdulillah hari ini kita membuka kegiatan Pasar Ramadan yang dua tahun lalu kita tidak menyelenggarakan karena masih tingginya penyebaran Covid-19,” kata Bupati Kotim Halikinnor. Minggu 3 April 2022.

BACA JUGA   SatLantas Polres Kotim Menyambangi Warga, Pastikan Prokes Berjalan Sesuai Prosedur  

“Pada tahun ini kita dapat selenggarakan karena telah terjadi penurun kasus,” ujar Halikinnor.

Lanjutnya, Pasar ini digelar selain untuk memeriahkan bulan suci Ramadan juga memberdayakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayahnya. Mereka diberi tempat untuk menjual produk mereka kepada masyarakat.

Dengan demikian hal ini akan membantu membangkitkan kembali UMKM yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sehingga perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik lagi.

BACA JUGA   Polsek Kota Besi Giatkan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

“Ini bagian dari pemulihan ekonomi. Makanya saya mengajak seluruh masyarakat, penting lagi adalah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk berbelanja disini selama Ramadan agar UMKM kita dapat tumbuh berkembang,” pinta Halikinnor.

Untuk diketahui bahwa Pasar Ramadan tersebut terletak di Taman Kota Sampit, dengan jumlah pedagang sebanyak 60 lapak, menjual beragam menu takjil, seperti jajanan dan minuman serta lauk pauk.

Beragam jenis makanan yang tersedia membuat pengunjung berbondong-bondong datang untuk berbelanja untuk menu buka puasa.

“Saya tadi minta dengan Sekretaris Daerah dan Dinas Perdagangan serta Perindustrian, agar tahun depan Pasar Ramadan ini dikemas lebih baik dan menarik lagi. Meski sekarang ini sudah cukup bagus,” pungkas Halikin.

BACA JUGA   Seorang Perempuan Pengedar Miras Ilegal di Sampit, Dijerat Pasal 204

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News