Kenaikan tarif baru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Darma Tirta Sampit, belakangan ini menuai keresahan dan keluhan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Lantaran kenaikan tarif, dinilai sangat membebani masyarakat sebagai pelanggan.
Terkait permasalahan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim akan memanggil manajemen PDAM Darma Tirta Sampit dimaksud.
Pemanggilan itu salah satunya meminta penjelasan mengenai keluhan masyarakat mengenai tarif baru PDAM yang belakangan ini dinilai membebani masyarakat sebagai pelanggan.
“Rencananya akan kami panggil ini melalui bapemperda dan komisi yang membidanginya. Untuk meminta penjelasan tarif baru serta dasar-dasar hukum yang digunakan. Karena ini masyarakat ribut dan resah dengan pembayaran yang dianggap naik drastis hingga 100 persen,” kata anggota Bapemperda DPRD KOtim, Dadang H Syamsu, Jumat, 15 Oktober 2021.
Dadang mengaku terkejut dengan banyaknya laporan warga masyarakat Kotim, terutama pelanggan terkait tarif baru yang dipasang Perusahaan Daerah Air Minum itu.
Apalagi ini berlangsung di tengah perekonomian yang terdampak pandemi covid-19, yang masih belum berakhir.
“Ini persoalan serius yang harus kami sikapi, agar PDAM menentukan tarif itu. Munculnya angka-angka itu tentunya harus ada dasarnya, karena di Perusahaan Daerah Air Minum ini ada anggaran pemerintah,” tegas Dadang.
[*to-65]