Pelaku berinisial ADP merupakan pelaksana lapangan dari PT. Widodo Karya Sejahtera (WKS) yang dalam masa kerja proyek pembangunan Hotel Mercure, Jalan Udan Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara melakukan scan terhadap surat Rapid test asli a.n. Muslikin yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun.
Rapid Test
Rapid Test
Keterangan : Gambar 2 & 3 PelakuPemalsuan Surat Rapid Tes dan Barang Bukti yang di[alsukan diamankan Polres Kobar
Setelah itu, lanjut Kasat, pelaku kemudian mengedit nama, tempat tanggal lahir dan alamat sebanyak delapan orang menggunakan laptop miliknya, namun tidak merubah nomor lab, sehingga keseluruhan nomornya sama.“Setelah selesai, hasil editan tersebut di print di Bali Indah foto Pangkalan Bun dan hasilnya diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang ke pulau Jawa tujuan Semarang,” jelas Kasat  Kamis( 22/10-20).
Namun sesampainya di pelabuhan, salah satu petugas kesehatan pelabuhan, mengecek surat hasil rapid test delapan calon penumpang dan setelah diperiksan surat tersebut palsu.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa berniat untuk mempermudah pekerja yang akan pulang ke Jawa dengan ongkos Rp 48.000 rupiah untuk membuat satu surat hasil Rapid Test,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dan ancaman penjara enam tahun.
(*to-65/dns)
Baca Juga: Tekan Penyebaran Virus Covid-19, Pemprov Kalteng Dan Pemda Barut Adakan Rapid Test Dan Pengobatan Gratis.