Pembangkang Perintah Kapolri Harus Segera Dicopot

- Advertisement -
JAKARTA – Pembangkang perintah Kapolri harus segera dicopot dari jabatannya, dan diperintahkan kepada Propam Polri memeriksa yang bersangkutan, Lantaran tidak selektif menerapkan UU  ITE.

Sebagaimana yang disampaikan Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch bahwa, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Dan memerintahkan Propam Polri memeriksanya, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: IPW Desak Kapolri Bersikap Komit Dengan Program Presisinya

Dari pendataan IPW, Kapolri Sigit berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri tersebut.

Hari ini, Selasa 23 Februari 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ.

Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri  bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 25 Pati dan Pamen Berikut Daftarnya

Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari 2 Ahli Bahasa bahwa tidak ada Penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor.

Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW  Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.

IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah Kritik Membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor.

IPW khawatir jika aksi Pembangkangan para Penyidik terhadap Perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian.

BACA JUGA   LSM Trisula Melaporkan Kades Penyaguan Ke Polres Kotim

Karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal pasal karet UU ITE yang “dimainkan” para penyidik.

Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri.[*to-65]

Baca Juga: IPW Kecam Ulah 12 Oknum Polisi Budak Narkoba, Merupakan Pukulan Telak Bagi Kapolri Baru

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News