Pembunuh Pengusaha di Samuda Divonis 11 Tahun Penjara

- Advertisement -
Andreas Meno Alona alias Andri Pembunuh pengusaha bernama Darmanto alias Toto di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di vonis Majelis Hakim 11 tahun penjara.

Persidangan kali ini, Hakim Majelis Pengadilan Negeri  Sampit  menjatuhkan Vonis kepada sang pembunuh tersebut selama 11 tahun penjara, Senin 29 November 2021.

LantaranTerdakwa (pembunuh) dianggap terbukti bersalah, dan dianggap dengan sengaja memang ingin menghabisi nyawa korbannya, dengan beberapa tusukan melukai bagian vital yakni bagian  perut, kepala dan dada korban.

BACA JUGA   Mafia Hukum Sudah Berani Tantang Presiden

Majelis hakim berpendapat tindakan terdakwa tidak ada alasan kalau mengaku awalnya hanya berniat ingin melukai korban saja.

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 338 KUHP,” kata hakim.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa I Made Gunadi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHPidana.

Peristiwa pembunuhan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 11 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan HM Arsyad, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Korban dibunuh lantaran menolak keinginan terdakwa yang saat itu ingin meminjam uang. Hingga korban dihabisi dengan pisau yang sudah dibawanya dari rumah itu dan ditusuk beberapa kali ke korban.

[*to-65].

BACA JUGA   Asik Berjudi, 8 Karyawan Perkebunan Berhasil Diciduk Polisi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News