spot_img

Pemuda 24 Tahun di Sumsel Tusuk Teman Berhasil Ditangkap

- Advertisement -
Seorang pemuda inisial AS (24), pelaku penganiayaan terhadap temannya M Husainy di Patih Galung, Prabumulih akhir tahun lalu berhasil ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemuda tersebut nekat menganiaya korban dipicu karena tersinggung dengan ucapan korban yang menjelekkan dirinya di depan istri.

“Dia (korban) ingin mengganggu rumah tangga saya, makanya dia menjelek-jelekan saya di depan istri saya,” jelas ASD dikutip dari sumsel.inews.id, Selasa (5/7/2022).

BACA JUGA   Pembacokan di Perumahan Dinas PUPR Kalteng Benar-Benar Diburu

Pemuda tersebut tidak sendiri, penganiayaan dilakukan bersama empat rekannya, yang salah satunya EIPP (19), sudah menyerahkan diri.

Sebelumnya, polisi juga menangkap pelaku I dan J. Satu orang lagi, berinisial SW masih berstatus buron.

Penganiayaan ini bermula, korban dijemput dari sebuah rumah di Palembang untuk diajak pergi menggunakan mobil menuju Prabumulih.

BACA JUGA   Booming (Ledakan Informasi) CPO di Kalteng Perlu Dukungan Jalan yang Memadai

Dalam perjalanan, korban diajak menenggak minuman keras. Saat mabuk, para pelaku menganiaya korban.

Namun ternyata, korban masih dapat melawan untuk menyelamatkan nyawanya. Karena kalah jumlah korban terluka dan mengeluarkan banyak darah, sehingga diturunkan di jalan.

Korban kembali ditusuk untuk kesekian kali, sebelum berusaha dengan tenaga tersisa berlari menyelamatkan diri.

BACA JUGA   Warga Ancam Dudukin Kantor Pemda Kotim Jika Tidak Ada Pembayaran Lahan TPU KM 6

Saat itu, para pelaku tidak mengejar karena mengira korban akan tewas dengan sendirinya karena kehabisan darah.

Namun ternyata, korban ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

BACA JUGA   Satuan Lantas Polres Seruyan atur Lalin di Pagi Hari
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News