Seorang pemuda berinisia AA (23) tega melakukan tindak asusila, kepada gadis berusia 14 tahun di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Peristiwa tindakan pidana asusila tu yang terjadi di Jalan Trans Pala Pulau, wilayah Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, pada Senin (9/1/2023).
Pelaku merupakan warga Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara, dan korban NY tinggal di Jalan Diponegoro Kelurahan Putussibau Kota.
[irp]
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyatakan pelaku tindakan pidana asusila atau persetubuhan anak di bawah umur sudah ditangkap.
“Sekarang pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya, Selasa (10/1/2023), dikutif dan dilangsir dari https://kalteng.tribunnews.com.
Sedangkan kronologi kejadian tersebut, pada awal Januari 2023, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yaitu Instagram.
[irp]
Pada Minggu (8/1/2023), pelaku menghubungi korban melalui chat DM Instagram, mengajak korban untuk pergi ke rumah pelaku.
Pelaku juga mengatakan kepada korban bahwa korban tidak perawan lagi, dan pada saat itu korban juga mengaku kepada pelaku memang tidak perawan lagi.
Atas perkataan korban, kemudian pelaku mengancam korban akan mengirimkan bukti chat perkataan korban yang mengatakan tidak perawan lagi akan di posting ke media sosial.
[irp]
Serta melihat chat terlapor akan hal tersebut korban ketakutan sehingga korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
Setelah itu pelaku menjemput korban ke Cafe Dorry Kedamin, dan membawa korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya pelaku.
Mereka pun pergi ke Pondok rumah kebun miliknya warga, yang tidak jauh dari rumah orang tua pelaku, di Jalan Trans Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara.
[irp]
Sesampai di lokasi pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan selayaknya suami istri.
Dengan menyuruh korban membuka seluruh baju hingga tanpa busana lagi, dan setelah itu pelaku menyuruh koban baring ke lantai, langsung melakukan persetubuhan terhadap korban
Setelah selesai melakukan hubungan selayak suami istri, pelaku merekam dalam bentuk video lewat handphone pelaku.
[irp]
Di mana korban dalam keadaan telanjang, kemudian pelaku mengantar korban kembali ke cafe dorry Kedamin sebelumnya.
Pada Senin (9/1/2023) atau esok harinya, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan persetubuhan lagi.
Namun pada saat itu korban menolak dan tidak mau melakukan perbuatan itu lagi, mendengar penolakan tersebut, pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video korban yang sebelumnya telah direkam.
[irp]
Korban dengan terpaksa menuruti apa yang diajak oleh pelaku, dan sekitar pukul 14.00 WIB, korban pergi ke rumah pelaku, di Jalan Trans Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, untuk melakukan hubungan intim lagi.
Setelah itu barulah korban melaporkan ke orang tuanya dan ke Mapolres Kapuas Hulu, sehingga menindaklanjuti laporan tersebut Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Dihari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sedang berada di terminal Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan.
Tersangka terkena pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
[irp]