Penasihat Hukum (PH) eks tenaga kontrak (eks tekon) menuding keputusan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) cacat Hukum.
Menurut Penasihat Hukum (PH) eks tekon, Nurahman Rahmadani, S.H. M,H,” Pemerintah Daerah tidak memenuhi tuntutan kami, dan itu sangat mengecewakan,” ujarnya Senin (11/07/2022).
“Saya akan melakukan upaya Hukum dan tenam-teman akan tetap melakukan aksi demo lanjutan, untuk menuntut hak-haknya,” katanya.
[irp]
“Saya akan melakukan gugatan terhadap putusan evaluasi ini dan juga akan melaporkan ke MenPAN-RB, Ombusman dan instansi terkait, permasalahan yang sudah dilakukan pemerintah daerah Kotim, dalam keputusannya itu cacat Hukum,” jelasnya.
“Saya sudah menyampaikan berulang kali terkait dengan PP 49/2018, SE MenPAN-RB itu sendiri, Undang-undang tentang asas-asas Hukum pemerintahan yang baik dan lain sebagainya,” ungkapnya.
“Bahkan ini terkesan membiarkan korban-korban eks tekon yang dizalimi dengan keputusan yang cacat Hukum, dan itu tetap dipertahankan oleh mereka,” bebernya.
[irp]
Ditambahkannya, upaya guggatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) juga akan mereka lakukan, mereka juga akan melaporkan kepihak yang berwenang terkait adanya dugaan kasus tindak pidana Gratifikasi.
Dia mengimbau kepada pihak kepolisian, karena pihaknya melakukan aksi damai, jadi sama-sama menjaga ketertiban, dan pihaknya tidak akan melakukan aksi anarkis, mereka hanya menuntut hak-haknya saja.
“Kepada masyarakat umum, ini adalah contoh pemimpin yang tidak peduli akan nasib rakyatnya, teman-teman ini ada yang menjadi tulang punggung keluarga yang menafkahi keluarganya hanya dengan gaji dari tekon ini saja,” urainya.
“Kalau sampai mereka ini diputus kontraknya, maka ini sangat mengecewakan, Zalim ini semuanya,” pungkasnya.
[irp]