spot_img

Pencuri 60 Tabung Gas Berhasil Dihadiahi Timah Panas

- Advertisement -
PANGKALAN BUN – Berusaha kabur saat ingin ditangkap, pencuri 60 tabung gas dan kendaraan di Kabupaten Kotawaringin Barat, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini Polisi Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil mengungkap pelaku pencurian tabung gas dan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang meresahkan warga Pangkalan Bun.

Setidaknya ada tiga laporan polisi terkait kasus pencurian dengan pelaku yang sama yang masuk di Polres Kobar.

BACA JUGA   LSP Geospasial Baru Sertifikasi 14 Peserta Uji Kompetensi Bidang Kadastral

1 7

Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelakunya yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat ingin ditangkap.Pelaku saat ini telah diamankan Personel Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan saat ini menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Diketahui bahwa pelaku berinisial  AS dilaporkan telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, yaitu mulai dari mencuri motor, 60 tabung gas hingga mobil pikap.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wihelmus Helky, saat jumpa pers pada Jumat (18/11/2022), dikutif dari https://kalteng.tribunnews.com.

BACA JUGA   Polres Lampung Tumur Berhasil Amankan 3 Santri Sodomi Temannya

3 3

Helky mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk di Polres setempat. “Aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri, ditempat dan waktu yang berbeda,” kata Kompol Wihelmus Helky, saat jumpa pers pada Jumat (18/11/2022).

Wihelmus Helky mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan terhadap 3 kasus pencurian tersebut, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka pada saat akan transaksi di kawasan Bundaran Kecubung, Pangkalan Lima.

“Waktu akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa harus mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkannya,” ungkapnya. Disampaikannya, adapun pencurian yang pertama yaitu pada Minggu (18/9) di warung Jalan Jenderal Sudirman Rt 11, Kelurahan Sidorejo.

BACA JUGA   Tersangka Aji Berulah Lagi, Setelah di Hukum 4 Tahun Penjara

Ketika itu sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka masuk ke dalam warung milik Wasiati dengan cara merusak pintu gembok menggunakan gunting pemotong besi dan masuk ke dalam warung.

“Pelaku mencuri sebanyak 60 tabung berisi gas 3 kg. Akibatnya korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 13,2 juta,” jelasnya.

Kemudian pencurian kedua, yaitu dilakukan tersangka 1,5 bulan berselang, berlokasi di di Jalan Abdul Syukur Gang Loco, tepatnya pada Selasa (1/11/2022).

Pencurian berawal saat tersangka berjalan kaki dan melintas di lokasi tersebut. Lalu dia menemukan 1 unit motor Supra yang terparkir di depan rumah warga, dengan kondisi kunci masih menempel di tempatnya.

BACA JUGA   Opini: KPK Harus SP3, Kasus SHD Mantan Bupati Kotim

Melihat hal itu, pelaku pun langsung membawa kabur motor Honda Supra X yang diketahui milik Warga Kelurahan Raja, bernama Suriansyah.

“Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 3 juta,” sambung Helky. Selanjutnya, pencurian ketiga terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 30, Desa Sungai Melawen pada Rabu (2/11/2022).

Pencurian ini berawal dari saat Tersangka AS dengan membawa motor curian Supra X berencana menuju Lamandau pada pukul 02.00 WIB. Akan tetapi, di tengah perjalanan tiba-tiba dia melihat mobil pikap terparkir di depan rumah.

BACA JUGA   Penambangan Liar, Porak Porandakan Hutan di Katingan Masih Marak, APH Tutup Mata

Tanpa pikir panjang, diapun turun dari motor dan membuka paksa mobil pikap tersebut dengan obeng modifikasi.

Setelah masuk ke dalam mobil, tersangka AS langsung memutus stop kontak dengan pisau cutter. Setelah menyambungkan kembali beberapa kabel, mobil tersebut berhasil hidup dan membawanya kabur.

“Saat pelaku membawa mobil kabur, sepeda motor merek Supra X yang ia kendaraan ditinggal didepan rumah korban,” tuturnya.

Akibatnya, korban yang merupakan pemilik mobil yaitu Kasnoto terpaksa mengalami kerugian materi sebesar Rp 55 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
BACA JUGA   Dijanjikan Sejumlah Uang Remaja Putri di Bengkulu Berhasil Disetubuhi 5 Kali
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News