Pendatang Baru Wajib Lapor ke RT/RW, Ini Kata Sekda

- Advertisement -
Bagi masyarakat pendatang baru di Kota Palangka Raya Khususnya dan Kalimantan Tengah umumnya diwajibkan melaporkan dirinya ke RT/ RW setempat.

Terkait dengan pendatang baru ini biasanya mereka datang ikut keluarganya yang pulang kampung saat menjelang lebaran,  yang saat ini banyak yang kembali ke Kota Palangka Raya atau  Kalteng  atau kembali kembali ke tempat kerjanya.

Tak jarang mereka, khususnya dari kalangan menengah ke bawah membawa kawan atau sanak saudaranya dari kampung halaman untuk bekerja bersamanya, maupun mengadu nasib mengais rejeki di Kalteng, sebagai pendatang baru.

BACA JUGA   Lokakarya Kepegawaian Tahun 2022, Berhasil Dibuka Wali Kota

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, terjadinya peningkatan pendatang baru atau kedatangan kaum urban setiap pasca lebaran, merupakan fenomena yang biasa terjadi.

“Fenomena seperti ini menjadi kebiasaan masyarakat pasca lebaran, sehingga arus urbanisasi semakin meningkat. Seperti halnya di Kota Palangka Raya,”ungkapnya, Selasa (10/5/2022).

Adapun lanjut Hera, upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk mengontrol kedatangan kaum urban tersebut tidak lain, melalui koordinasi menyeluruh antar instansi yang berkompeten dalam menangani hal tersebut.

BACA JUGA   Kebutuhan Bahan Pokok di Palangka Raya Stabil

Sebut saja jelas dia, pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bersama dengan pihak kelurahan hingga RW/RT, dapat melakukan pemantauan kedatangan kaum urban tersebut.

“Terutama bagi RT/RW harus memberlakukan ketentuan warga atau pendatang wajib melapor 1 x 24 jam. Nah, data para pendatang baru ini harus dilaporkan secara berjenjang. Mulai dari RT ke kelurahan, lalu dari kelurahan ke Disdukcapil, hingga akhirnya dilaporkan kepimpinan,”jelasnya.

Harus disadari sambung Sekda, di satu sisi kedatangan kaum urban tidak sedikit yang berdampak positif dalam mendukung dan menjadi penggerak perekonomian di suatu daerah. Contohnya, peluang mengembangkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang digerakkan oleh kaum urban.

BACA JUGA   Pelepasliaran Ikan Lokal Spesial Memperingati Hari Ikan Nasional ke-9

“Tentu ada dampak positif, karena lapangan pekerjaan yang tersedia saat ini masih banyak membutuhkan tenaga kerja. Misalkan tenaga sopir, karyawan toko (Indomaret, rumah makan, warung makan, dll), yang dapat menggerakkan perekonomian Kota Palangka Raya,”sebutnya.

Terlebih tambah Hera, berbagai program terkait UMKM di Kota Palangka Raya saat ini terus didorong pengembangannnya. Bahkan banyak pihak diberikannya kemudahan untuk berusaha, dan didukung dengan kemudahan permodalan.

Sumber: (MC. Isen Mulang.1/wspd)

BACA JUGA   Penerimaan Pajak Kota Palangka Raya Baru Terealisasi 21 Persen
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News