Diduga menjadi pengedar obat terlarang mengandung karisoprodol seorang pemuda berinisial S (30) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Saat Satresnarkoba Polres Kapuas mendatangi kediamannya, pelaku tak berkutik saat diamankan personel. Ditemukan juga barang bukti diantaranya 970 obat tanpa merk kategori narkotika, dengan jenis karisoprodol.
Kasatresnarkoba Iptu Subandi sebagai perwakilan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan setelah mendapatkan informasi dan penyelidikan hingga penindakan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Subandi, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa 5.000 obat tanpa merk berlogo SL, satu lembar kantong plastik warna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam.
“Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.