Pengedar Pil Setan Berhasil Dibekuk Polisi dengan BB 900 Butir Zenith

- Advertisement -
Pelaku pengedar pil setan atau pil zenith berhasil dibekuk polisi dari Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, pada Jumat (14/10/2022) malam.

Informasi yang berhasil diperoleh pelaku berinisial FS (30) digrebek Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng di sebuah bangunan ruko sebagai lokasi penjualan narkoba jenis Zenith.

Ruko tersebut berlokasi di Jalan RTA Milono Km 8 Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng.

BACA JUGA   Galang Bantuan Untuk Korban Banjir, Karang Taruna Seruyan Raya Dirikan Posko

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar dan pembeli narkoba jenis pil Zenith.

Dari tangan pengedar itu, petugas menyita sebanyak 900 butir narkoba jenis zenith dan uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Cahyo Widiarso melalui Danton PPRC Ipda Budi Hartono.

BACA JUGA   Opini: PT Wilmar Group Diduga Kuat Gunakan Galian C Ilegal

Dia mengatakan, penggerebekan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung ke lokasi untuk mengamankan seorang pria berinisial FS (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Zenith,” kata Budi.

Lanjut Budi, pihaknya juga menyita ratusan butir obat jenis lainnya yakni Seledryl sebayak 886 butir, Samcodin 867 butir, 26 botol alkohol, extrazoss dan Aqua yang diduga sebagai bahan campuran menjadi minuman keras (miras) oplosan.

“Pelaku dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng,” tutup Budi, demikian.

BACA JUGA   Wah ! 2 Anggota Polri di Tanggerang Dipecat
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News