Penggunaan Sepeda Listrik di Kota Sampit Harus Diawasi

- Advertisement -
Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus diawasi, karena adanya kabar penggunaan sepeda listrik tersebut dilarang digunakan di jalan umum khususnya di dalam Kota Sampit.

Hal tersebut telah mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi. Menurutnya penggunaannya sebaiknya harus dibatasi usianya saja.

“Mungkin sebaiknya yang dibatasi usianya saja, bukan dilarang menggunakan sepedanya di jalan umum. Karena kalau demikian, mereka mau menggunakan sepedanya dimana kalau bukan di jalan umum,” katanya, Jumat 3 Maret 2023.

BACA JUGA   KPU Kotim Menyampaikan Asumsi Sementara Anggaran Pemilu Serentak 2024

Menurut Legislator ini, meskipun belum lama ini terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, namun kecelakaan serupa juga bisa terjadi pada kendaraan lainnya jika tidak berhati-hati dan tidak mengikuti rambu lalu lintas.

“Anak-anak yang menggunakan sepeda listrik hendaknya dalam pengawasan orangtua, karena kecepatannya juga tinggi. Ini sama saja dengan sepeda motor, padahal anak-anak belum seharusnya menggunakan sepeda motor,” tegasnya.

Ditambahkannya, meski menggunakan sepeda tersebut membuat anak lebih cepat sampai ke sekolah, namun resiko yang diakibatkan terlalu berbahaya. Sebab itu ia mengimbau agar anak hanya menggunakan sepeda manual atau diantar oleh orang dewasa saat ke sekolah.

“Mungkin sepeda listrik bisa digunakan anak-anak ketika bermain di sekitar lingkungan rumah atau komplek saja, kalau di jalan umum berbahaya. Kecuali yang memang sudah dewasa boleh-boleh saja di jalan umum,” tukasnya.

BACA JUGA   Reaksi Cepat DPRD Kotim, Sikapi Tuntutan Demo Mahasiswa 2022
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News