Perabotan rumah tangga milik warga di jalan Putri Junjung Buih, Kel. Langkai Kota Palangka Raya dikura oleh pelaku panjang tangan (pencuri).
Informasinya Aksi nekat pelaku panjang tangan menguras perabotan rumah tangga milik warga ini terjadi pada Sabtu 14 Januari 2023, saat rumah dalam keadaan kosong (ditinggal penghuninya).
Diketahui pelaku berinisial AT (30) yang merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban, pelaku beraksi masuk rumah itu dengan leluasa karena pagar maupun jendela saat beraksi tidak terkunci, yang seakan akan rumah tersebut miliknya.
Hasil pencurian tersebut kemudian ditawarkan pelaku untuk dijual melalui aplikasi forum jual beli di akun Facebook dan pada hari itu juga barang hasil jarahan berhasil dijual pelaku.
Sebagaimana yang disampaikan Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan didampingi Kanit Jatanras, Ipda Helmi Hamdani saat menggelar press release, Selasa, 17 Januari 2023.
“Pembeli datang ke rumah itu dan bertransaksi lalu barang itu dibawa oleh pembeli. Seakan akan rumah maupun barang itu milik pelaku,’ kata Kompol Ronny M Nababan, Selasa, 17 Januari 2023.
Pelaku diamankan setelah pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya pada Senin malam, 16 Januari 2023.
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor, satu buah gerobak dan tiga buah AC. Sementara untuk sofa masih dalam pencarian. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp30 juta.
Kini pelaku penjarah perabotan rumah tangga ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.