Seorang gadis belia diperkosa 2 orang pria dewasa bergantian di atas kapal yang bersandar di pelabuhan wilayah Penjaringan Jakarta Utara.
Diketahui dua pria yang memperkosa tersebut berinisial JP (22) dan SS (30).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang berada di sekitaran pelabuhan di wilayah Penjaringan.
Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol. Setelah terhasut dalam buaian kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak naik ke atas kapal.
Di situlah kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergantian. Dari kasus tersebut, Polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini.
Ketika menyita sepasang pelampung berwarna orange tersebut, polisi mendapati bercak darah korban masih menempel.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bercak darah tersebut berasal dari kerusakan alat vital korban usai diperkosa kedua pelaku, JP (22) dan SS (30).
“Bercak darah korban terlihat di pelampung, bercak dari alat vital,” kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022), dikutif dari media realitas.com.
Wiratama menuturkan, kedua pria bejat itu memperkosa korbannya di atas kapal yang tengah bersandar di dermaga.
Saat polisi mendatangi dan memeriksa kapal, terdapat dua pelampung oranye yang mencurigakan karena ada noda darah menempel.
Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan darah tersebut bukan dari adanya tindak penganiayaan lain selain pemerkosaan.
“Jadi sudah ada penetrasi. Tidak, tidak ada penganiayaan lain,” jelas Wiratama.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang berada di sekitaran pelabuhan di wilayah Penjaringan.
Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobro
Setelah terhasut dalam buaian kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal.
“Korban tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu,” kata Kholis.
“Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal,” sambungnya.
Sesampainya di atas kapal, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk melayaninya.
Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat diperkosa kedua pria bejat tersebut.
Setelah menjadi korban pemerkosaan, korban akhirnya pulang ke rumah dan bertemu kedua orang tuanya.
Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya, kedua orang tua korban mencoba menyecar gadis malang tersebut tentang apa yang sebenarnya terjadi.
“Korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa,” ucap Kholis.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.
Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.