Gegara perkosa gadis dibawah umur oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) berinisial AR (45) di Barito Selatan (Barsel) berhasil diringkus polisi.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa oknum ASN yang perkosa gadis ini bertugas bertugas disalah satu instansi pemerintah di Kabupaten Barito Selatan.
Oknum ASN ini telah melakukan perbuatan keji diduga melakukan rudapaksa atau memperkosa seorang anak gadis yang masih dibawah umur.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin dan Kabag Ops saat press release menyampaikan, kejadian bejat tersebut terjadi pada Kamis (28/4/2022) yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas.
“Kita telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak dibawah umur,” ucap Kapolres, Kamis (2/6/2022).
Kronologis kejadian, terang dia, berawal saat tersangka menghubungi korban via aplikasi WhatsApp untuk meminta korban datang ke kantor, yang kebetulan pada saat itu kosong karena sudah jam istirahat.
Ketika korban datang, tersangka memanfaatkan kondisi ruangannya yang kosong tersebut dengan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban atau memperkosa gadis itu.
Tidak terima perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan.
“Saat ini pelaku telah kita amankan serta juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan korban didampingi oleh Dinas Sosial sampai proses pengadilan selesai.” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.