Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilaksanakan pada Sabtu 23 September 2023 lalu bermasalah.
Pasalnya Kandidat nomor urut 04 berinisial AAT pada Pilkades diduga telah melakukan kecurangan dengan cara Politik Uang (mony politic) yang ia lakukan sendiri pada Jumat 22 September 2023 sekira jam 19.00 Wib malam.
Menurut pengakuan 3 orang warga Pamalian atasnama berinisial Sar, Suw dan Nur yang berstatus karyawan PT Tunas Agro Subur Kencana III (PT. Task III) bahwa pada malam itu AAT datang ke perumahan karyawan (Bedeng 10) PT Task III memberikan uang senilai Rp800 ribu kepada 3 orang tersebut.
Uang tersebut diberikan dengan alibi untuk uang bensin menuju TPS Pilkades besok harinya dengan maksud mencoblos no 04 atasnama berinisial AAT Calon Kades Pamalian. Untuk meyakinkan keterangannya ketiga warga tersebut telah menandatangani surat pernyataan diatas materai Rp10 ribu.
“Kami siap bersaksi pak, jika diperlukan, “ucap mereka.
Selain daripada itu Kandidat nomor 04 ini juga memanfaatkan salah seorang warga bernama atau berinisial ON, untuk menyerahkan uang senilai Rp500 ribu kepada warga berinisial S melalui istrinya, dengan tujuan yang sama agar mencoblos nomor 04 pada Pilkades Pamalian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah (DPMD) ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa;
Berkaitan dengan dugaan kecurangan Pilkades sesuai ketentuan, diselesaikan secara berjenjang dari Panpilkades di desa, kecamatan dan paling akhir ke tingkat kabupaten, sesuai dengan jangka waktu jadwal yang ditetapkan, apabila ada keberatan dari salah satu calon kades yang kalah.
Menurutnya tujuan surat laporan harus ke Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2023 sesuai dengan SK Bupati Kotim, Ia menyalahkan jika laporan itu ditujukan kepada Kadis DPMD Kotim, karena yang bekerja itu Panitia Pilkades.
“Yang namanya gugatan akibat kecurangan pilkades itu, harus dari salah satu calon kontestan yang merasa tidak terima dengan kekalahan dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang akurat termasuk video-vidio saat kecurangan,” terangnya, Jumat 06 Oktober 2023.
Selain dari 4 orang warga yang menerima Uang dari Kandidat nomor urut 04 tersebut, sebanyak 40 orang warga Desa Pamalian lainnya terutamadari para pendukung yang kalah kecewa dan juga keberatan yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan keberatan.
Mereka semua berharap kepada media ini untuk melaporkan dan memberitakan kecurangan ini, dengan maksud agar kandidat yang melakukan kecurangan dengan politik uang ini digugurkan sebagai pemenang atau di diskualifikasi sebagai kepala desa terpilih.
Untuk diketahui ke empat kandidat Pilkades yang kalah tersebut ketika dikonfirmasi secara terpisah juga merasa keberatan setelah mengetahui adanya kecurangan tersebut, namun Berita Acara Kekalahan kata mereka sudah terlanjur ditanda tangani.
“Kecurangan ini perlu ditindaklanjuti baik secara perdata maupun secara pidana, karena kami semua kandidat sudah membuat surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp10 ribu,yang intinya tidak akan melakukan politik uang dalam Pilkades ini,” ujar salah seorang kandidat yang tidak mau disebutkan namanya.
Inilah isi dari Surat Pernyataan tersebut:
Menyatakan dengan sebenarnya, bahwa saya tidak akan melakukan Politik Uang dan apabila terbukti telah melakukan Politik Uang, saya bersedia digugurkan sebagai bakal calon Kepala Desa/Calon Kepala Desa dan diberhentikan sebagai Kepala Desa.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan/tekanan dari pihak manapun dan ditanda tangani diatas kertas bermaterai 10.000, untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan Kepala Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sampai berita ini kami turunkan, Panitia Pilkades Desa Pamalian belum bemberikan Klarifikasi terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Kandidat nomor urut 04 tersebut kepada media ini, demikian (Red).