Polis Asuransi senilai Rp1,8 miliar milik terdakwa kasus korupsi dan suap di Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) milik Ari Egahni istri mantan Bupati Kapuas harus di blokir.
Pemblokiran Polis Asuransi tersebut atas permohonan Polis Asuransi Senilai 1,8 M Milik Istri Mantan Bupati Kapuas Harus Diblokir (JPU) dari KPK. Pihaknya memohon penetapan pemblokiran dan penyitaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 4 September 2023.
Hal tersebut disampaikan JPU KPK Zaenurofiq usai persidangan berakhir, Ia mengatakan permohonan pemblokiran polis asuransi BNI Life yang dimiliki oleh mantan anggota DPR RI tersebut sebagai langkah antisipasi.
Zaenurofiq menganggap, police asuransi BNI Life yang dimiliki oleh Ari Egahni tersebut memiliki relevansi dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.
“Karena memang pada saat penyidikan terlewatkan dan baru kelihatan setelah proses perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Ternyata terdakwa Ari Egahni memiliki police asuransi di BNI Life, makanya kita ajukan penetapan untuk pemblokiran,” katanya dikutif dari https://www.borneonews.co.id.
Sementara itu, tim penasehat hukum Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni juga mengajukan secara tertulis permohonan yang sempat disampaikan terdakwa Ari Egahni kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Ari Egahni sempat meminta majelis hakim untuk dapat menetapkan angkat sita terhadap aset rumah yang ada di Jakarta dan membuka pemblokiran rekening Bank Mandiri yang telah ada saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR RI.
Majelis hakim menerima permohonan yang telah disampaikan oleh JPU KPK dan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya. Usulan-usulan tersebut akan dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh tim majelis hakim dan akan disampaikan pada persidangan berikutnya, demikian (Red).