spot_img

Polres Kobar Mengamankan N 43, Akibat Menggauli Anak Usia di Bawah Umur 

- Advertisement -
Akibat menggauli anak usia di bawah umur, seorang pria di Kobar berinisial N (43) ditangkap polisi.

Dalam aksinya, pelaku berinisial N mengancam akan membunuh jika tidak mau mengikuti ajakannya.

Pelaku kini akhirnya diamankan di Polres Kobar, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu,” kata Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani mewakili Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian kita tindak lanjuti dan kami berhasil amankan pelaku,” katanya, Jumat, 4 Maret 2022.

Dijelaskannya, pada Rabu, 23 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Arut Selatan. Selanjutnya, korban langsung dibawa ke barakan.

Sesampainya, kata AKP Rendra Aditia Dhani, Korban dibujuk dan dipaksa melakukan perbuatan tersebut.

“Sebelum melakukan aksi bejadnya, korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti aksi bejadnya,” jelas AKP Rendra Aditia Dhani.

Setelah selesai, korban lalu diberi uang sebesar Rp 5000. Namun, korban kemudian bercerita kepada keluarganya, dan akhirnya keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kobar.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan,” pungkasnya.

BACA JUGA   Bejat ! Pelaku Perkosa Bocah Perempuan Usia 9 Tahun di Bali
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News