Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 3 orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah setempat lantaran sodomi temannya.
Ketiga pelaku tindak pidana asusila (sodomi) itu sudah ditetapkan Polres Lampung Timur sebagai tersangka.
Informasinya korban berinisial SN (14) tahun ini, tiga kali disodomi teman sekamarnya.
Sebagaimana yang disampaikan Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha, baru-baru ini.
Kepada wartawan, Dia membenarkan peristiwa tersebut, bahwa hingga kini kasus itu sudah masuk penyidikan.
“Iya benar, itu kasus dari Polsek Raman Utama yang menyidiknya. Namun untuk tersangkanya, masih pengejaran,” ujar Kompol Sugandhi, Rabu (17/8/2022), dikutif dari media Khalfani.co.id.
Dari informasi dihimpun, kejadian itu pertama kali terjadi pada awal Januari 2022 silam.
Saat itu, korban sedang mengikuti pengajian rutin di pondok pesantren, tiba-tiba diminta salah satu pelaku inisial AD teman sekamar korban, diminta masuk kamar mandi.
Saat di kamar mandi itulah, AD melakukan aksinya menyodomi korban. Tak lama kemudian, korban kembali disodomi temannya inisial FH. Terakhir, korban disodomi temannya lagi inisial FR pada Maret 2022.