Polsek Katingan Tengah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Tentang Karhutla

- Advertisement -
Jajaran Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan,  Polda Kalimantan Tengah, terus melakukan sosialisasi atau imbauan nomor: Mak/1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan.

Mengingat wilayah Kalimantan Tengah sudah memasuki musim kemarau, Jajaran Polsek Katingan Tengah, terus melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Maka dengan itu jajaran Polsek Katingan Tengah,  terus melakukan sosialisasi yang bertujuan agar masyarakat Paham akan bahayanya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta dampak dari kebakaran lahan tersebut.

BACA JUGA :  Kapolresta Palangka Raya Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kantor PDIP

Salah satunya kabut asap, menghambat aktivitas masyarakat dan juga banyak masyarakat terkena gangguan pernapasan akibat kabut asap tersebut. Jumat (16/07/2021) kemarin.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Tengah IPTU Arif Dani, menyampaikan bahwa langkah tersebut sebagai upaya pencegahan Karhutla mengingat kejadian kemarau dan kabut asap 2015 dan 2019 yang sangat mengganggu dan menghambat aktivitas masyarakat.

Serta sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat paham dampak yang ditimbulkan dari membakar lahan, mengingat Kabupaten Katingan menjadi langganan kebakaran hutan setiap tahunnya.

[Misnato] Ns-Hms Polda Kalteng.

BACA JUGA :  Kapolri Sebar Ribuan Bansos untuk Warga Terdampak PPKM Darurat di Bandung

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News