Penyidik Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur terapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku yang diduga kuat mencuri Tanda Buah Segar (TBS) sawit milik Koperasi Pamalian Bauntung, mitra PT. Wanayasa Kehuripan Indonesia (PT. WYKI).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa penyidik Polsek Kota Besi akan menerapkan Tipiring terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan alasan nilai barang bukti yang dicuri kurang dari Rp2,5 juta.
Dengan alasan tersebut sebagian besar pihak anggota koperasi sangat tidak setuju, dan minta keadilan serta minta penjelasan terkait penerapan pasal tersebut, karena menyadari pihaknya buta Hukum dan minta disosialisasikan penerapan pasal tipiring dimaksud.
Pasalnya selama ini kasus pencurian sawit diwilayah itu marak terjadi, dan baru kali ini pihak Squrity PT WYKI bisa mengamankan terduga pelakunya beserta alat buti yang sudah diakui pelaku di Polsek setempat.
Kronologis:
Pada hari Jumat pagi 17 Juni 2022, pelaku berhasil diamankan petugas squrity di pos Raja`wali 1, ketika kendaraan picap dengan nomor polisi KH 8557 FR, disopiri inisial PDN yang penuh bermuatan buah sawit mau melintasi pos dimaksud.
Setelah diintrogasi petugas asal usul barang tersebut berasal darimana, dan lain-lain, pelaku akhirnya mengakui bahwa ada kurang lebih 700 kg sekitar 51 jenjang TBS diambil di lokasi kebun plasma Koperasi Pamalian Bauntung.
Dengan pengakuan pelaku tersebut pihak pengurus dan anggota koperasi sangat keberatan dan menyerahkan kasus pencurian ini ke Polsek Kota Besi dikawal 3 orang squrity, Pelaku yang menyuruh dan yang membawa serta barang buktinya saat ini sudah berada di Mapolsek Kota Besi.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Bagus Atmaja ketika dikonfirmasi via whatApp mengatakan,” Ada perjanjian damai katanya dari kedua belah pihak info dr polsek bang,” jelasnya singkat, Sabtu 18 Juni 2022.
Ketua Koperasi Pamalian Bauntung Sahminin menjelaskan,” Benar bang perjanjian itu ada dibuat di Polsek Kota besi, dan ini buktinya, namun saya belum menanda tanganinya, karena saya tidak mau mengambil keputusan sendiri keputusannya ada di anggota bang,” ujarnya, Jumat 17 Juni 2022 petang di Polsek Kota Besi.
Namun Sabtu, 18 Juni 2022 Syahminin mengatakan bahwa perjanjian itu sudah ditanda tangani, lantaran mendengar penjelasan dari pihak penyidik bahwa kasus ini hanya tipiring, dengan catatan pelaku dikenakan wajib lapor dan barang bukti tetap ditahan di Mapolsek Kota Besi selama 2 bulan.