Pos Keamanan PT BUM (PT Bangkitgiat Usaha Mandiri) yang dibangun diatas lahan milik masyarakat Transmigrasi Desa Waringin Agung, diratakan dengan tanah oleh masyarakat setempat.
Aksi spontanitas Warga Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini nampaknya tidak bisa terbendung lagi.
Kurang lebih ratusan orang warga mendatangi lokasi dimana pos keamanan yang dibangun perusahaan nakal ini. Dengan menggunakan alat berat pos keamanan tersebut diporak porandakan sampai rata dengan tanah.
[irp]
Aksi Spontanitas dari warga yang emosi tersebut didampingi oleh Karliansyah, SH. MH, Ketua umum LSM Betang Hagatang, sekaligus sebagai Lawyer masyarakat, disaksikan pula oleh anggota TNI/Polri, Kamis 26 Januari 2023, pada pukul 14.00 WIB.
Menurut Karliansyah, kehadiran ratusan massa tersebut adalah sebagai ungkapan rasa emosi masyarakat yang sudah tidak terbendung lagi.
Karena PT BUM sudah mengambil dan menanam dilahan mereka dan sudah berproduksi, namun tidak ada itikad baik kepada masyarakat setempat.
[irp]
Sehingga pada hari ini Kamis 26 Januari 2023, masyarakat berbondong bondong menghancurkan pos keamanan yang dibuat oleh PT BUM tersebut.
Sebelumnya masyarakat Desa Waringin Agung sudah membuat laporan tertulis kepada penegak hukum baik pusat maupun penegak hukum yang ada di daerah melalui kuasa hukumnya.
Atas penyerobotan lahan Transmigrasi Desa Waringin Agung yang dikuasakan kepada LSM Betang Hagatang sampai saat ini oleh Kejaksaan Negeri Kotim kasusnya masih tidak jelas.
[irp]
Sedangkan Laporan ke pusat sudah ditindak lanjuti dari Komnas HAM RI dan sudah ada penyelesaian MoU dari PT BUM dan LSM Betang Hagatang Kalteng.
Isi MoU tersebut antara lain “ Bahwa PT BUM akan memberikan CSR kepada warga Desa Waringin Agung “
Kesepakatan ini ditanda tangani oleh pihak PT BUM melalui Penasehat Hukumnya dan pihak Masyarakat diwakili oleh Ketua umum LSM Betang Hagatang Kalteng selaku pemegang kuasa.
[irp]
Penandatanganan itu disaksikan dan ditanda tangani oleh tokoh masyarakat Kecamatan Tumbang Kalang, Pemerintah Kotim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dimediasikan oleh Komnas HAM RI.
Kesepakatan ini sudah diajukan oleh Desa Waringin Agung kepada PT BUM, namun PT BUM tidak pernah merealisasikan dari MoU tersebut.
Untuk itu, dalam waktu dekat Masyarakat Desa Waringin Agung akan minta ketegasan Penegakan supremasi hukum kepada Kejaksaan Negeri Kotim untuk segera melakukan penegakan Hukum atas penyerobotan Lahan Transmigrasi desa Waringin Agung tersebut.
[irp]
Apabila Kejaksaan Negeri Kotim tidak melakukan penegakan Hukum, maka masyarakat Desa Waringin Agung akan berbondong – bondong menduduki kantor Kejaksaan Negeri Kotim.
Menurut informasi pihak Kejaksaan Negeri Kotim, sudah memanggil Kepala Desa Waringin Agung untuk dimintai keterangan tambahan terkait dengan laporan LSM Betang Hagatang.
“Sampai hari ini tindak lanjut dari pihak Kejaksaan tidak jelas, sementara pihak PT Bum masih berlenggang kangkung seperti kebal hukum,” ujar Karli.
[irp]
“Jangan salahkan masyarakat kalau Kantor Kejaksaan Negeri Kotim nantinya akan digerunduk masyarakat Desa Waringin Agung untuk minta kejelasan proses hukum selanjutnya,” tegas Karli.
“Masyarakat menduga ada permainan hukum dibalik kasus ini, sehingga penegak hukum terkesan melakukan pembiaran ini sampai berlarut-larut ada apa ya,” pungkas Karli.
Sampai berita ini dinaikan pihak Kejaksaan Negeri Kotim belum bisa dikonfirmasi, demikian.
[irp]