Pria cabul berinisial NU (28) asal Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tega memperkosa sepupunya sendiri lantaran tidak tahan menahan nafsu birahinya.
Diketahui pria cabul ini, bekerja sehari-harinya sebagai buruh serabutan. Sebagaimana yang disampaikan Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian.
Pria Cabul ini berhasil dibekuk polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/6/2023) malam.
Dijelaskan yang menjadi korban pencabulan tersebut adalah sepupu pelaku sendiri, katakan bernama Melati (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.
Pencabulan itu terjadi pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 15.00. Pada sore hari itu, korban sedang tidur di kamarnya di Desa Pudar.
“Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur,” ungkap Rifki dalam siaran persnya, Rabu (28/6/2023), dikutif dari jpnn.com, demikian [Red].