Gegara memiliki 11 Paket Sabu, pria paruh baya, Warga Jalan Durian Kota Palangka Raya berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya
Pria paruhbaya ini berinisial GS diamankan di Jalan Durian Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Senin (15/8/2022).
Dari tangan pria berusia 53 tahun itu, polisi mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5,84 gram.
Sebagaimana yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Rabu (17/8/2022).
“Penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi jual-beli sabu,” katanya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
Dijelaskan Asep, 11 paket sabu yang disita dari GS (pria paruh baya) ini ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di kediamannya.
Selain 11 paket sabu siap edar, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu pack plastik klip, satu buah sendok plastik, satu buah kotak handphone dan satu unit handphone milik terduga pelaku.
“Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku saat ini telah diamankan di tahanan Mapolresta Palangka Raya, untuk kemudian dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku terancam dijerat dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.