spot_img

Rimbun: Dukung Langkah Ormas Adat Bantu Masyarakat Perjuangkan Plasma

- Advertisement -
Langkah Ormas Adat untuk memperjuangkan plasma untuk masyarakat mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kotawaringin Timur.

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mendukung langkah dari organisasi atau kelembagaan adat turut membantu masyarakat dalam memperjuangkan plasma di perusahaan.

Seperti yang baru-baru ini dilakukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di Wilayah Kalimantan Tengah untuk ikut memperjuangkan plasma 20 persen bagi masyarakat yang dilaksanakan di PT Mustika Sembuluh baru-baru ini.

[irp]

8 1
Rimbun, Anggota DPRD Kotim

Legislator ini menyebutkan  langkah TBBR melakukan aksi di PT Mustika Sembuluh memperjuangkan hak bagi warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara ini sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah daerah.

Lantaran kata dia selama ini tidak mampu menekan perusahaan untuk merealisasikan plasma. Bahkan untuk  warga di Desa Pondok Damar sendiri janji realisasi plasma itu sejak 2010 silam  dan 12 tahun menunggu tidak ada realisasinya.

Makanyalanjut Rimbun tidak salah jika TBBR dan pasukannya turun tangan untuk hal semacam ini, bersama warga setempat untuk memperjuangkannya.

[irp]

“Saya dukung langkah TBBR untuk bersama masyarakat menagih hak plasma 20 persen,” kata Rimbun, Selasa, 31 Mei 2022.

Lanjut Rimbun, karena selama ini kewajiban plasma memang sengaja diabaikan, dan  masyarakat hanya diberikan janji-janji belasan tahun.

Dia yang juga selaku tokoh pemuda Dayak ini mendukung dan mendorong  agar perusahaan lainnya juga ditagih kewajiban plasmanya. Dia mengakui menghadapi manajemen perusahaan perkebunan di daerah itu memang cukup membuat emosi.

Ditambahkannya, Mereka kerap berjanji dan menyepakati dalam dokumen tertulis tetapi dalam pelaksanaanya itu  tidak pernah terealisasi.

Selama ini masyarakat lokal hanya merasakan dampak negatif hadirnya dari PBS itu, padahal seharusnya kehadiran PBS membawa kesejahteraan jika kewajiban-kewajiban mereka itu dilaksanakan diantaranya program plasma 20 persen dari total luasan  Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu.

Rimbun menekan kepada Pemkab Kotim untuk segera menyelesaikan dokumen untuk realisasi plasma 20 persen bagi warga Pondok Damar itu.

Informasinya bahwa Pemkab Kotim diberi waktu singkat untuk proses tersebut yakni 30 hari sejak aksi Demonstrasi di perusahaan yang dilakukan TBBR.

[irp]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News